Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang Ganti Rugi Perbaikan Atap Roboh Parkiran Pasar Bintan Center Dipertanyakan

BERITA TERKINI

PKB Nonaktifkan Edward Tannur usai Vonis Bebas Anak dalam Kasus Pembunuhan

badge-check


					Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai. Foto: PARLEMENTARIA Perbesar

Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai. Foto: PARLEMENTARIA

JAKARTA (HK) – Fraksi PKB disebut telah memberhentikan Edward Tannur dari fraksi di DPR sekaligus dari partai.

Hal ini buntut vonis bebas anaknya, Ronald Tannur usai didakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kabar itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo saat melakukan audiensi dengan keluarga almarhum Dini di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi dari DPR RI,” kata Heru.

Heru mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir kepada keluarga tersangka. Dia juga memastikan partai tidak akan memberikan perlindungan.

“Partai PKB tidak akan mentolerir siapapun anggota DPR RI dari PKB sekaligus keluarganya kami tidak akan pernah mentolerir dan memberikan perlindungan,” kata Heru.

Majelis hakim PN Surabaya sebelumnya menyatakan Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Hakim juga menilai Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi

12 Februari 2025 - 22:21 WIB

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang

12 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura disambut Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal saat melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang, Rabu (12/2).
Trending di BERITA TERKINI