BATAM (HK) – Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Syahbudi, menyampaikan kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam kegiatan manasik haji di Aula Manasik KUA Belakang Padang, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program manasik haji mandiri yang berlangsung sepanjang tahun, khusus untuk calon jamaah haji Kecamatan Belakang Padang tahun 1446 H/2025 M. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang tata cara dan prosedur ibadah haji.
Syahbudi menekankan pentingnya persiapan spiritual, fisik, dan administrasi bagi para calon jamaah. “Kebijakan ini bertujuan memastikan jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tertib dan nyaman, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Tahun 2025, Kecamatan Belakang Padang mendapat kuota 10 jamaah haji. Dengan adanya program manasik ini, calon jamaah diharapkan lebih siap menghadapi perjalanan spiritual yang menjadi salah satu rukun Islam.
Kegiatan manasik ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Salah satu calon jamaah mengungkapkan, “Manasik ini sangat membantu kami memahami setiap tahapan ibadah haji, sekaligus memberikan rasa tenang karena semua persiapan dijelaskan secara rinci.”
Manasik haji mandiri ini dilaksanakan secara berkala hingga mendekati waktu pemberangkatan jamaah tahun depan. Program ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesiapan jamaah menghadapi ibadah haji.
Selain tata cara ibadah, kegiatan manasik juga memberikan edukasi terkait kebijakan terbaru dari pemerintah, termasuk panduan administrasi dan kesehatan.
Melalui kegiatan ini, calon jamaah haji di Kecamatan Belakang Padang diharapkan dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk, sesuai tuntunan agama dan aturan yang berlaku. (r/ika)