Menu

Mode Gelap
Program PISEW Cen Sui Lan Tingkatkan Akses Jalan dan Ekonomi Warga Sededap-Teluk Labuh Tim Pemenangan Pulau Tiga Targetkan Paslon Cermin Unggul 70 Persen Prestasi Gemilang! Siswa MIN 1 Batam Raih Runner-Up Pencak Silat Open Championship SD Prima School Batam Tawarkan Beragam Ekstrakurikuler untuk Dukung Minat dan Bakat Siswa Semarak Hari Bakti, BP Batam Bersama Komunitas Kampung Seni Batam Gelar Pameran Lukisan Plt Bupati Bintan Siap Implementasikan Pesan Presiden Prabowo Terkait Asta Cita

BERITA TERKINI

Perpanjangan Izin Tinggal Orang Asing Kini Bisa Dilakukan secara Online

badge-check


					Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Foto: Istimewa Perbesar

Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Foto: Istimewa

JAKARTA (HK) — Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia. Minggu, (31/12/2023).

“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi, sekarang bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon. Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis-jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:

a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1).
b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
c. Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
d. Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
e. Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4)

Fitur baru ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai tanggal 31 Desember 2023 sekaligus menandai pergantian tahun.

Melalui evisa.imigrasi.go.id orang asing dapat lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang dilakukan oleh Imigrasi secara berkelanjutan merupakan komitmen kami dalam hal digitalisasi. Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy. (r/ah)

Baca Lainnya

Kiprah Gemilang Sekolah Globe National Plus 2, Raih Juara 2 di Olimpiade Matematika Kota Batam

7 November 2024 - 16:20 WIB

Manchester City Alami Rentetan Kekalahan, Sinyal Bahaya untuk Pep Guardiola

6 November 2024 - 14:56 WIB

Kebakaran Hanguskan Pasar Gubug, 1.290 Pedagang Kehilangan Tempat Usaha

6 November 2024 - 14:33 WIB

Ledakan di Rumah Pembuatan Petasan, 2 Orang Warga Sumenep Terluka dan Bangunan Rusak

6 November 2024 - 14:31 WIB

Pengendara Motor Mabuk Tewas di Tempat usai Tabrak Tembok Pagar Rumah Adat Tambelan

6 November 2024 - 11:01 WIB

Trending di BERITA TERKINI