BATAM (HK) – Unit Reskrim Polresta Barelang mengungkap kasus kapal penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang tenggelam di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada (16/6/2022) lalu.

Peristiwa naas di atas speed boat itu didapati sebanyak 30 orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysa. Sebanyak 23 orang calon PMI berhasil diselamatkan oleh petugas, 1 orang ditemukan tewas di perairan Singapura, sementara 6 orang lagi hingga saat ini belum ditemukan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, dari peristiwa tersebut sebanyak 4 orang jadi tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah.

Yakni, Aman Sentosa (52), M Hasan Maulana (35), Tohri (46) dan Ahmad Dani (46). Pelaku ditangkap dalam waktu lima hari, yaitu sejak Selasa (28/6/2022) sampai Sabtu (2/7/2022) di lokasi berbeda.

“Para pelaku melakukan tindak pidana perdagangan orang ini dengan memberangkat PMI secara ilegal melalui pelabuhan-pelabuhan tikus atau pelabuhan rakyat,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Nugroho, berdasarkan pengakuan dari para tersangka, mereka sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Pada pemberangkatan pertama dan kedua lolos. Namun aksi ketiga, kapal PMI tersebut mengalami kecelakaan dan tenggelam di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa.

Para pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya, ada yang jadi perekrut di Lombok, penampung di Batam dan mengurus keberangkatan para PMI ke Malaysia melalu jalur gelap.

Dari kejadian tersebut, tim terus mencari keberadaan penampungan PMI ilegal tersebut. Hasilnya, ditemukan tempat penampungan para PMI di Kecamatan Lubuk Baja.

“Di tempat penampungan itu berhasil menyelamatkan 7 orang korban lainnya dan mereka belum sempat dikirim atau diberangkatkan ke Malaysia,” imbuh Nugroho.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa handphone milik pelaku, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, buku rekening milik pelaku dan buku catatan pengeluaran untuk keberangkatan calon PMI.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia .

“Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version