Menu

Mode Gelap
Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX BPI KPNPA RI Kawal Penangganan Dugaan Korupsi Dana Bosda di Disdikpora Lingga KPU Lingga Butuh 1.631 KPPS untuk Hari Pencoblosan di Pilkada Lingga 2024

BERITA TERKINI

Percepat Layanan Penerbitan SKE dan SKI, BPOM Melayani dengan SIPADAN pada Tenggat Waktu 4,5 Jam Kerja

badge-check


					Percepat Layanan Penerbitan SKE dan SKI, BPOM Melayani dengan SIPADAN pada Tenggat Waktu 4,5 Jam Kerja Perbesar

BATAM (HK) – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Kepri di Batam mempercepat proses pelayanan serta penerbitan Surat Keterangan Ekspor (SKE), maupun Surat Keterangan Impor (SKI), melalui pelayanan Sigap dan Siap dalam aplikasi Percepatan Layanan (SIPADAN).

Sehingga mampu mempersingkat waktu terhadap pengurusan izin atau dokumen usaha, ketika melakukan proses ekspor, dan impor, terhadap sejumlah komoditas barang jadi atau bahan baku.

Kepala Balai POM di Batam, Musthofa Anwari mengungkapkan, melalui inovasi layanan andalan Balai POM di Batam ini, maka waktu proses penerbitan SKE yang sebelumnya selama 8 jam kerja, kini telah dipercepat menjadi 4,5 jam kerja, per satu dokumen.

“Langkah percepatan layanan penerbitan SKE beserta SKI ini merupakan komitmen BPOM dan bertujuan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat, dan mendongkrak pertumbuhan perekonomian masyarakat di Kepri,” ungkap Musthofa Anwari, Kamis (1/8/2024).

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Kepri di Batam.

Musthofa menjelaskan, SKE merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Badan POM, berdasarkan aturan BPOM Nomor 10 Tahun 2021, tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Berbasis Risiko. Yakni di Sektor Obat dan Makanan.

“SKE merupakan bentuk sebuah jaminan keamanan, serta mutu produk yang akan diekspor ke luar negeri serta terjaminnya keamanan dan mutu produk ekspor yang bertujuan untuk menjaga citra Indonesia di mata dunia,” ucapnya.

Kepala BPOM juga menyebutkan saat ini, produk Indonesia memiliki pangsa pasar yang luas di dunia internasional yang kini sangat di minati. Hal tersebut, ditunjukan dengan meningkatnya dari jumlah negara tujuan ekspor, dari Kepri ini. Yakni dari 32 negara tujuan ekspor di Tahun 2023 lalu, kini menjadi 46 negara pada Tahun 2024.

“Sampai Bulan Juni Tahun 2024, totalnya ada 46 negara tujuan ekspor. Diantaranya itu ialah, India, Malaysia Singapura, Mesir Hongkong, Belanda, United Arab Emirates Iran, Irak, China, Jerman, Amerika Serikat, dan Italia, serta dunia lainnya,” paparnya.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Perwakilan Kepri di Batam.

Selain itu, imbuhnya, Balai POM di Batam juga sudah mempercepat proses layanan penerbitan Surat Keterangan Impor (SKI) dari 6 jam kerja menjadi 4 jam 30 menit.

Diterangkan Musthofa ini, sebagaimana diketahui Badan POM ini adalah, sebuah instansi pengawas obat serta makanan yang menjalankan fungsi pemerintahan bidang pengawasan Obat dan Makanan, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan RI.

“Salahsatu fungsinya adalah memastikan obat dan makanan yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan, mutu dan khasiat,” sebut Kepala BPOM Kepri.

Maka, imbuhnya, Balai POM di Batam ini, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Badan POM Nasional, mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat obatan dan Makanan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Sehingga, sebut Musthofa, hal ini menjadi salahsatu bentuk jaminan bagi keamanan dan mutu produk, yang beredar dipasaran maupun fungsi untuk memastikan semua produk memiliki legalitas dokumen, yang sesuai peraturan perundangan-undangan berlaku.

“Kami bertanggungjawab dan memastikan produk obat, serta makanan yang beredar di wilayah Kepri ini, sebagai wilayah diperbatasan, supaya memenuhi standar keamanan maupun mutu, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Musthofa.

Artinya itu apa, terangnya, setiap produk impor yang akan masuk ke Indonesia ini, harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dan SKI.

Dan apabila tidak memiliki SKI, imbuhnya maka pihak terkait akan dikenakan suatu sanksi, dan berdasarkan peraturan BPOM Nasional Nomor. 27 Tahun 2022, tentang Pengawasan atas Pemasukan Obat serta Makanan ke Wilayah Negara Indonesia.

“Adapun sanksi yang dikenakan itu, yakni berupa peringatan tertulis, dan penarikan produk serta pemusnahan atau re-ekspor, pembekuan izin edar, hingga pencabutan izin edar,” pungkas Kepala BPOM Kepri, di Batam. (Nov).

Baca Lainnya

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

PPDB SDIT At-Taubah Batam Hampir Capai Target

18 September 2024 - 15:48 WIB

Trending di BATAM