BATAM (HK) – Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan menggagalkan upaya penyelundupan 5.500 ekor benih bening lobster yang dibawa dari Kuala Tungkal Jambi ke Batam.

Rencananya benih bening lobster itu diselundupkan ke Singapura, namun polisi mengetahui hal tersebut langsung diamankan dan menangkap 2 orang pelakunya, pada Rabu (26/7/2023).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, upaya penyelundupan itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan itu.

Kemudian, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian terhadap 2 orang yang diduga membawa benih bening lobster di sekitar pelabuhan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

“Modusnya dalam penyelundupan itu memasukkan benih bening lobster kedalam jerigen kemudian mengamankan ke 2 orang tersebut yang membawa 3 buah jerigen yang setelah dibongkar terdapat 35 Kantong Plastik yang berisikan Benih Bening Lobster jenis Mutiara sebanyak 200 ekor dan Jenis Pasir sebanyak 5.300 ekor, kata Pandra, Jumat (28/7/2023).

Disebutkannya, benih bening lobster tersebut berasal dari Bandar Lampung menuju jambi yang kemudian dibawa dengan menggunakan speed boat menuju Batam.

Diketahui benih bening lobster tersebut rencananya akan dijual oleh para pelaku dengan kisaran harga 1 ekor benih bening lobster berjenis mutiara sebesar Rp 150 ribu dan 1 ekor benih bening lobster berjenis pasir dikisaran harga Rp 100 ribu.

“Atas kasus ini berhasil diamankan 4 orang tersangka, barang bukti 5.500 ekor benih bening lobster yang dimuat dalam 3 buah jerigen, 4 unit handphone, 2 Kartu ATM Bank BCA, 1 speed boat dengan satu buah mesin 40 PK dan satu buah buku passport,” ungkapnya.

Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,500 miliar.

Setelah diamankan, benih bening lobster dilapasliaran di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang Baru Kota Batam.

“Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version