BATAM (HK) – Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menggagalkan pengiriman anak dibawah umur yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural.

Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Tarigan mengatakan peristiwa tersebut terbongkar usai pihaknya mendapatkan informasi dari anggota Pos Pelabuhan Batam Centre. Yakni bahwa terjadi dugaan peristiwa pidana pemberangkatan PMI non-prosedural tujuan Malaysia.

Di pelabuhan polisi mengamankan Aston Panjaitan dan Midun yang bertugas dalam membantu mengurus proses pemberangkatan calon PMI tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

“Ya kedua korban yang akan diberangkatkan ini di bawah umur yakni AK (16) dan IM (17),” ujar Tarigan, Jumat (10/3).

Dari hasil interogasi polisi, awalnya kedua anak di bawah umur ini akan di berangkatkan ke Malaysia melalui Dumai, namun karena disana ada penindakan PMI, selanjutnya kedua pelaku mengarahkan agar memberangkatkan melalui Batam.

“Pelaku khawatir karena ada penindakan PMI di Dumai maka dibawa ke Batam. Nginap satu malam di Batam selanjutmya di esok hari kedua korban di bawa ke Pelabuhan Internasional Batam Center,” kata Tarigan.

Sementara itu satu orang pelaku lainnya yakni T berhasil lolos karena sudah naik ke kapal tujuan Malaysia.

Sedangkan kedua korban dicegat pihak imigrasi karena curiga dengan gerak gerik korban dan juga keduanya terlihat masih di bawah umur. “Sebenarnya pelaku ada 3 orang. Namun satu lagi (DPO) berhasil naik kapal duluan, ” terang Iptu Jaya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua buah paspor, tiket dan handphone. Di Malaysia kedua korban dijanjikan ini bekerja sebagai buruh bangunan.

Selain itu AK tidak dimintai biaya karena masih ada hubungan keluarga dengan salah satu pelaku sedangkan IM diminta Rp 5 juta untuk biaya perjalanan.

“Kedua pelaku kita kenalan pasal 81 dan atau Pasal 83 dan atau Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan pidana penjara palinglama 10 tahun, ” terangnya.

Kasus pengiriman PMI ilegal yang masih di bawah umur ini turut dikawal UPTD PPA Kota Batam. Ketua UPTD PPA Batam Sari mengatakan, tugas UPTD melakukan pendampingan kepada anak secara psikologis.

“Kedua anak ini dijanjikan bekerja ke Malaysia. Masalah ekonomi menjadi salah satu alasan mereka mau bekerja di Malaysia, ” kata Sari.

Ia juga mengapresiasi langkah Polsek KKP yang telah menggagalkan pengiriman PMI ilegal di bawah umur tersebut.

Menurutnya apa yang dijanjikan itu belum tentu sesuai dengan kenyataan yang ada disana. “Karena apa yang dijanjikan di luar negeri itu belum tentu cocok dengan anak,” pungkasnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version