Kasat Reskrim: Tidak Ditemukan Adanya Kerugian Negara
TANJUNGPINANG (HK) – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang, akhirnya harus menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek pembuatan boardwalk di Kota Rebah dikawasan Istana Kota Lama, Sei Carang Tanjungpinang.
Pasalnya, penyelidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang menilai, pada proyek pemerintah daerah dengan pagu sebesar Rp3,2 miliar tahun anggaran (TA) 2021 tersebut, tak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara. Sehingga harus dihentikan.
“Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembuatan boardwalk di Kota Rebah Tahun Anggaran 2021, telah dihentikan. Hal itu setelah dilakukan gelar perkara,” kata Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Sabtu (12/11).
Hasil rekomendasinya terhadap gelar perkara, kata AKP Ronny, tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana dugaan sebelumnya.
“Hal ini diketahui, dan mendasari hasil audit investigasi, yang mana pihak penyedia telah mengembalikan selisih pembayaran ataupun menyetorkannya ke Kas Daerah Kota Tanjungpinang.
Sehingga penyelidikan dihentikan, karena tidak cukup bukti,” singkat Kasat Reskrim. (nel)




