Menu

Mode Gelap
Antusias Siswa MIN 1 Batam Ikuti Lomba Futsal dan Menggambar pada Class Meeting Semester I PHU: Manasik Haji Mandiri, Langkah Kesiapan Jamaah untuk 2025 MAN 2 Batam Adakan Class Meeting sebagai Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Siswa E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir dari BWF World Tour Finals 2024 Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

EKONOMI

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tolitoli, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

badge-check


					Iustrasi Perbesar

Iustrasi

PALU (HK) – Operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan lebih dari seratus ribu batang rokok tanpa pita cukai, menghindari potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini mengungkap potensi persoalan distribusi barang ilegal di wilayah tersebut.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, menemukan 141.400 batang rokok dari berbagai merek di Jalan Tolitoli-Palu, Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu, pekan lalu. Total nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp195.132.000, dengan kerugian negara sekitar Rp105.484.400 akibat tidak adanya cukai.

Barang bukti utama mencakup rokok tanpa pita cukai, sebuah kendaraan pengangkut, serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Seorang terduga pelaku berinisial A telah diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, A menyebut bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Madura dan didistribusikan menggunakan layanan ekspedisi dengan teknik memecah resi agar tidak terdeteksi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan kelas II A Palu. “Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237/PMK.04/2022, di mana pelanggaran cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan lebih lanjut,” jelas Krisna.

Langkah Bea Cukai ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara, sekaligus menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus baru dalam praktik distribusi barang ilegal. (mi)

Baca Lainnya

E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun

13 Desember 2024 - 15:23 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi, Roby Fokus Tingkatkan Infrastruktur di Bintan

13 Desember 2024 - 14:26 WIB

BP Batam Targetkan Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Bulan Juli 2025

13 Desember 2024 - 14:22 WIB

Menuju Penghujung Tahun 2024, ARTOTEL BATAM Semarakkan Program Bertajuk “SERENATA AKHIR TAHUN”

13 Desember 2024 - 11:53 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Trending di BATAM