PALU (HK) – Operasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan lebih dari seratus ribu batang rokok tanpa pita cukai, menghindari potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini mengungkap potensi persoalan distribusi barang ilegal di wilayah tersebut.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, menemukan 141.400 batang rokok dari berbagai merek di Jalan Tolitoli-Palu, Kabupaten Tolitoli, pada Sabtu, pekan lalu. Total nilai barang ini diperkirakan mencapai Rp195.132.000, dengan kerugian negara sekitar Rp105.484.400 akibat tidak adanya cukai.
Barang bukti utama mencakup rokok tanpa pita cukai, sebuah kendaraan pengangkut, serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi. Seorang terduga pelaku berinisial A telah diamankan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, A menyebut bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Madura dan didistribusikan menggunakan layanan ekspedisi dengan teknik memecah resi agar tidak terdeteksi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan kelas II A Palu. “Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK Nomor 237/PMK.04/2022, di mana pelanggaran cukai dapat diselesaikan tanpa penyidikan lebih lanjut,” jelas Krisna.
Langkah Bea Cukai ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara, sekaligus menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus baru dalam praktik distribusi barang ilegal. (mi)