Asintel Kejati Kepri Paparkan Penyuluhan Hukum Anti Korupsi

TANJUNGPINANG (HK) – Rapat Koordinasi, terhadap Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data Provinsi Kepri Tahun 2022, dengan menghadirkan secara khusus pihak Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri, Lambok Sidabutar sebagai narasumber.

Dalam Rakor tersebut, Asintel Kejati Kepri memaparkan materi khusus tentang Penyuluhan Hukum Anti Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di hadapan peserta rakor di Ballroom Hotel Golden View Bengkong Kota Batam, Selasa (6/12), yang dibuka oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad.

Dalam paparannya, Lambok mengatakan, Dana BOS adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat melaksanakan kegiatan belajar yang lebih baik, bagi seluruh siswa.

Ia menjelaskan, pencairan dana BOS dibagi ke dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

“Dana BOS Reguler itu adalah, Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik, pada satuan pendidikan dasar serta menengah. Kemudian Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah dana yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi dan sekolah yang ditetapkan, sebagai pelaksana program sekolah penggerak,” jelas Lambok.

Kemudian, menurutnya, untuk tahun 2021, total alokasi dana BOS seluruh Indonesia mencapai Rp52,5 triliun, untuk sebanyak 216.662 sekolah penerima.

Maka, imbuhnya, jumlah dana sebesar itu rawan diselewengkan, sehingga menjadi penyebab atau menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi, baik itu dari faktor internal maupun eksternal di sekolah.

0″Titik celah korupsi dana BOS itu ada 3. Yakni dari proses pencairan, proses pengelolaan data, dan proses pelaporan, atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif,” ungkap mantan Kejari Minahasa Selatan ini.

Dari beberapa kasus tipikor penyelewengan dana BOS, Lambok menjelaskan ada beberapa modus korupsi di lingkungan sekolah, supaya dapat dijadikan perhatian bagi aparatur yang memang bersentuhan langsung dengan dana BOS tersebut.

Diantaranya sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS ke Disdik, untuk mempercepat proses pencairan dana BOS, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum pejabat Disdik, sebagai uang administrasi.

Kemudian Dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, Pengelolaan Dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sehingganya, sekolah tak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan.

“Selama ini Dana BOS hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah. Bahkan, Dana BOS dikelola secara tidak transparan. Pihak sekolah atau kepala sekolah selalu berdalih dana BOS selalu kurang. Padahalnya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, Mark-up atau penggelembungan dana, pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS),” ujar
Asintel Kejati Kepri.

Yakni, ungkapnya, dengan membuat laporan palsu, Pembelian alat prasarana sekolah dengan kwitansi palsu atau pengadaan alat fiktif. “Sampai Kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi” ujar Lambok.

Di akhir paparannya, Asintel Kejati mengajak para peserta untuk turut aktif memberantas korupsi, khususnya di lingkungan sekolah, di mana peran serta masyarakat masuk ke dalam strategi pemberantasan korupsi.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002, strategi pemberantasan korupsi dapat berupa Pencegahan, Penindakan, dan Peran serta masyarakat yang diatur dalam PP No.71 tahun 2000,” kata Asintel Kejati Kepri.

Tindakkan Pemberantasan korupsi adalah, kata Lambok, merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan-Penuntutan dan Pemeriksaan, di Sidang Pengadilan dengan peran serta masyarakat.

Rakor ini sendiri, dibuka langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad pada Senin (05/12) dan dihadiri kurang lebih 800 peserta se-Kepri, yang terdiri dari kepala sekolah, tenaga pengajar dan para bendahara pengeluaran sekolah. (efr)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version