Menu

Mode Gelap
Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

BERITA TERKINI

Pencuri Sound System Masjid di Langkat Dibekuk Polisi

badge-check


					FA (39) pencuri sound system masjid di Langkat. Foto: Polres Langkat Perbesar

FA (39) pencuri sound system masjid di Langkat. Foto: Polres Langkat

LANGKAT (HK) — Seorang lelaki telah diamankan oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencurian sound system di Masjid Raya Pangkalan Berandan, yang terletak di Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Langkat.

Saat ini, individu tersebut telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusum menyebutkan bahwa pelaku yang beridentitas FA (39), merupakan penduduk Kelurahan Sei Bilah Timur.

Tindakan pencurian yang melibatkannya terjadi pada dini hari Minggu (17/12/2023).

“Jadi waktu itu memang sudah ada yang mencurigai pelaku saat datang ke masjid. Tapi orang di masjid tahunya pagi sekira pukul 14.30 WIB,” kata Rajendra, Selasa (19/12/2023).

“Jadi pas mau salat subuh, orang BKM baru sadar sound system hilang. Dari situ lah pihak BKM melaporkan hal itu ke Polsek Pangkalan Berandan,” tambahnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, proses penyelidikan pun segera dilakukan. Masjid Raya Pangkalan Berandan mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Keberuntungan tampaknya berpihak pada pihak berwajib, karena pada saat penangkapan tersebut, pelaku belum sempat menjual sound system hasil curiannya.

“Barang bukti diamankan satu sound system serta lainnya. Dia beraksi sendiri. Terhadap pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber: DetikSumut

Baca Lainnya

Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki

19 September 2024 - 10:49 WIB

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di BERITA TERKINI