TANJUNGPINANG (HK) — Polemik pengelolaan Zona C di kawasan Gurindam 12 kembali menjadi sorotan. Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Kepulauan Riau menilai kondisi terbaru di ruang publik tersebut sebagai indikator melemahnya pengawasan dan konsistensi tata kelola pemerintah daerah.

Sekretaris Jenderal GAM Kepri, Yogi Saputra, menyebut persoalan Zona C bukan sekadar isu teknis penataan kawasan, melainkan alarm serius atas kualitas pengelolaan ruang publik di Provinsi Kepulauan Riau.

“Kawasan sekelas Gurindam 12 adalah wajah pemerintahan daerah. Jika pengelolaannya menunjukkan ketidakkonsistenan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya estetika kawasan, tetapi kredibilitas sistem pengawasan itu sendiri,” ujar Yogi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/02/2026).

Kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang selama ini diproyeksikan sebagai ikon ruang terbuka publik sekaligus sentra interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, dinamika penataan dan aktivitas ekonomi di Zona C memunculkan polemik yang menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

– Bukan Sekadar Penataan, Tapi Konsistensi Hukum

Yogi memaparkan bahwa tata ruang memiliki landasan hukum yang jelas dan tidak dapat dijalankan secara parsial. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum.

“Jika regulasi sudah jelas tetapi implementasi di lapangan menunjukkan ketidakteraturan, maka ini bukan lagi soal kelalaian teknis. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan struktural,” tegasnya.

GAM Kepri berpandangan, pembiaran terhadap ketidakteraturan ruang publik berpotensi menciptakan preseden yang merugikan. Tidak hanya berdampak pada estetika dan fungsi kawasan, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

“Ruang publik adalah etalase tata kelola. Jika etalasenya tidak teratur, maka kepercayaan terhadap sistem di belakangnya ikut tergerus,” kata Yogi.

Ia juga menambahkan bahwa legitimasi pemerintahan tidak hanya diukur dari program pembangunan, tetapi dari kemampuan menjaga konsistensi aturan.

“Jika ruang publik saja tak mampu dijaga ketertibannya, bagaimana publik bisa percaya pada janji tata kelola yang lebih besar?” ujarnya.

*Desakan Audit Terbuka dan Koreksi Sistemik*

Sebagai langkah konkret, GAM Kepri mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera melakukan audit terbuka terhadap pengelolaan Zona C. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang serta menilai efektivitas sistem pengawasan yang berjalan.

GAM Kepri juga meminta adanya kejelasan regulasi teknis serta transparansi dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pelaku UMKM dan masyarakat pengguna ruang publik.
“Kami tidak sedang membangun polemik. Kami sedang mengingatkan bahwa tata kelola yang dibiarkan inkonsisten hari ini bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan publik di kemudian hari,” kata Yogi.

Meski bersikap kritis, Yogi menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“GAM Kepri membuka ruang dialog dengan Pemprov Kepri untuk membahas solusi penataan yang berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, tata kelola yang kuat tidak lahir dari pembiaran atau respons sesaat, melainkan dari konsistensi penegakan aturan, transparansi kebijakan, serta partisipasi publik yang sehat.

Cermin Standar Tata Kelola Daerah

Bagi GAM Kepri, Zona C Gurindam 12 bukan sekadar ruang fisik, melainkan simbol standar tata kelola daerah. Cara pemerintah merespons polemik ini akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi hukum dijalankan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait sorotan tersebut.

GAM Kepri menyatakan akan terus mengawal isu ini melalui mekanisme konstitusional dan pengawasan publik sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kualitas tata kelola daerah.(r/nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version