LINGGA (HK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Lingga akan melakukan upaya-upaya strategis mengantisipasi penyederhanaan tenaga honorer, yang tertuang dalam aturan di Kementerian baru-baru ini.
Yakni berdasarkan Surat Edaran (SE), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, Tanggal 31 Mei, tentang penghapusan tenaga honor (PTT), pemerintah daerah, paling lambat Tanggal 28 November 2023 mendatang.
Pernyataan tersebut langsung disampaikan oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar saat memimpin apel pagi bersama OPD-OPD, di halaman Kantor Bupati Lingga, Senin (4/7).
“Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, ditegaskan penghapusan tenaga honorer pemerintah daerah akan diberlakukan Tanggal 28 Nopember 2023 mendatang,” kata Muhammad Nizar.
Kendati demikian, terang Bupati Lingga, Menpan RB, baru-baru ini juga telah menegaskan SE yang dikeluarkannya itu bukan memberhentikan honorer secara massal. Tetapi lebih menekan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penataan kepada honorer yang ada, yang kemudian diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Artinya, pemerintah diarahkan untuk mengalihkan tenaga honorer (PTT), ke P3K dan tenaga outsourcing,” ungkap Muhammad Nizar.
Bupati Lingga, dalam hal ini menanggapi serius. Kehadiran tenaga honorer justru sangat dibutuhkan ditengah-tengah pemerintahan daerah, yang sedang berkembang.
“Beberapa waktu lalu, kita telah melakukan diskusi kecil bersama Sekretaris Daerah, dan beberapa OPD yang terkait, untuk melakukan upaya-upaya strategis di dalam mengantisipasi penyederhanaan tenaga honorer,” paparnya.
Dari hasil rapat, ujarnya, pemerintah daerah melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dan BKPSDM akan melakukan inventarisasi berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK) baik THL maupun PTT yang ada, untuk kemudian diusulkan menjadi P3K tersebut.
“Walaupun hari ini, pak menteri telah wafat. Namun aturannya tetap berlaku. Dan setelah diinventarisasikan, kebutuhan pemerintah daerah itu apa, akan diusulkan atau ditawarkan ke kementerian PAN-RB melalui BKPSDM,” papar dia.
Disamping itu, secara paralel pemerintah daerah juga bakal melakukan langkah lain, dengan menawarkan kehadiran tenaga outsourcing dengan membentuk CV tersendiri.
“Dan mudah-mudahan, dimudahkan segala usaha ini. Sama-sama kita memohon ridha Allah SWT,” harap Nizar.
Dia turut menegaskan, menjelang pemberlakuan tersebut diberlakukan, disamping ada usaha dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah daerah. Untuk anggaran upah kerja, THL dan PTT masih tetap dianggarkan sesuai kebutuhan. Baik pada APBD- Perubahan tahun ini maupun pada APBD-Murni 2023 mendatang.
Kepada seluruh peserta apel, dia mengharapkan untuk dapat bekerja lebih semangat, serius dan fokus sesuai dengan beban kerja yang telah diamanahkan hari ini, serta saling mengisi kekurang dan kelebihan satu dan lainya.
Mengenai aplikasi SIAP-e (Sistem Informasi Absensi Pegawai), agar dapat aplikasi secepat mungkin. Meski belum ada sanksinya, namun tetap harus diberlakukan segera untuk memantau kedisiplinan tenaga kerja.
“Harus segera disosialisasikan, jangan setelah launching ini vakum begitu saja. Meski belum ada sanksinya, tetap harus diberlakukan,” kata dia.(tbn)




