Menu

Mode Gelap
Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang Ganti Rugi Perbaikan Atap Roboh Parkiran Pasar Bintan Center Dipertanyakan

BERITA TERKINI

Pemilik Kapal MT-Arman 114 Gugat Kejaksaan ke PN Batam

badge-check


					Kapal supertanker MT Arman 114 ditangkap petugas Bakamla pada Juli 2023. Foto: BAKAMLA RI Perbesar

Kapal supertanker MT Arman 114 ditangkap petugas Bakamla pada Juli 2023. Foto: BAKAMLA RI

BATAM (HK) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan perusahaan swasta Ocean Mark Shipping Inc (OMS), pemilik Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasna yang dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/7/2024), menyebut pihaknya baru mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut berdasarkan informasi yang beredar saja.

“Baru info yang beredar saja. Pemberitahuan resminya belum masuk ke kami,” kata Kasna.

Senada dengan Kejari Batam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menyampaikan bahwa belum ada pemberitahuan dari Kejari Batam terkait gugatan dimaksud kepada Kejaksaan Agung, karena pihak Kejari Batam belum menerima pemberitahuan resmi.

“Terkait pemberitahuan dan pemanggilan soal itu (gugatan) belum diterima Kejari Batam. Kita lihat perkembangannya ya,” kata Harli.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam menerima permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Ocean mark Shipping Inc (OMS) pada tanggal 23 Juli 2024, terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm.

“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum,” kata juru bicara PN Batam Welly Irdianto.

Selain Kejari Kota Batam, kata dia, pihak lainnya yang turut tergugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamme Hatiba, nakhoda kapal.

Usai permohonan gugatan diterima, lanjut Welly, PN Batam menetapkan majelis hakim yang mimpin jalannya persidangan. Setelah itu, majelis melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan.

“Untuk proses persidangan sudah ditetapkan, sidang pertama tanggal 19 November 2024,” katanya.

Menurut Welly, rentang waktu antara permohonan gugatan didaftarkan dengan jadwal sidang pertama, dikarenakan salah satu tergugat adalah nakhoda kapal, yang berdasarkan alamat yang dicantumkan pengguggat beralamat di Mesir.

Sehingga untuk memanggil tergugat memerlukan proses, surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, diteruskan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Proses pemanggilanya harus melalui Kemenlu tidak bisa pengadilan langsung mengirim panggilan ke Mesir. Panggilan sudah dilayangkan beserta permohonan bantuan surat rogatori ke Kemenlu,” kata Welly.

Untuk pihak tergugat lainnya, yakni KLHK, Bakamla dan Kejari Batam, kata Welly, juga sudah dilayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan.

Adapun agenda sidang pertama jika dihadiri oleh semua pihak (penggugat dan tergugat) maka dilakukan mediasi dengan menunjuk seorang mediator.

“Sebaliknya kalau tidak lengkap tergugat yang hadir maka dipanggil lagi, sebanyak 3x panggilan,” kata Welly.

Perusahaan Ocean Mark Shipping Inc (OMS), merupakan perusahaan asal Iran yang berkedudukan di Panama, diketahui sebagai pemilik kapal super tanker MT Arman 114 yang sudah 1 tahun berada di Perairan Kepulauan Riau, terkait kasus pencemaran lingkungan.

Kapal bermuatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (10/7) dirampas untuk negara, bersamaan dengan diputuskannya nakhoda kapal terbukti bersalah divonis 7 tahun penjara.

Sejak kapal tersebut diamankan Bakamla karena kedapatan membuang limbah di perairan pada Juli 2023, hingga kini kapal itu masih berlabuh di Perairan Batam.

 

Sumber: Antara News

Baca Lainnya

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi

12 Februari 2025 - 22:21 WIB

Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

12 Februari 2025 - 22:05 WIB

Pemko Tanjungpinang melalui Bappelitbang resmi membuka Forum Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (12/2).

Kapolda Kepri Silaturahmi dengan FKPD di Tanjungpinang

12 Februari 2025 - 22:01 WIB

Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin saat tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura disambut Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal saat melakukan kunjungan kerja di Tanjungpinang, Rabu (12/2).
Trending di BERITA TERKINI