TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan reka ulang adegan (Rekontruksi) kasus pembunuhan hingga mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Nasrun DJ (66) terhadap istrinya sendiri Harsalena (60) di Jalan Ganet, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kamis (05/03/2026).
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Nasrun memperagakan 59 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga tindakan menghilangkan nyawa hingga memutilas kedua kaki korban.
Rekonstruksi ini dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah korban dan tersangka, serta di lokasi lain di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang lokasi sebagian jasad korban ditanam oleh tersangka.
Jalannya rekonstruksi tersebut menarik perhatian masyarakat sekitar hingga mendapat pengawalan ketat dari sejumlah personil Polresta dan Polsek Tanjungpinag Timur.
Sementara tersangka Nasrun sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus pembunuhan terhadap wanita selingkuhannya yang tengah hamil pada tahun 2017 silam, terlihat santai dengan tubuh terbungkuk, memperagakan adegan demi adegan saat menjalankan aksi pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP.Wamilik Mabel, mengatakan reka ulang kasus ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.
“Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan total 59 adegan yang terjadi di dua lokasi berbeda,” kata Kasat Reskrim ini
Dari jumlah adegan itu, lanjut AKP.Wamilik, 40 adegan diperagakan di rumah korban dan pelaku di Perumahan Bintan Permata Indah.
“Kemudian 19 adegan lainnya dilakukan di rumah kosong milik saudara korban di Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang,”ungkap AKP.Wamilik
Menurut Kasatres ini, adegan yang dianggap paling penting dalam rekonstruksi ini, berada pada adegan pertama hingga kedelapan, yang menggambarkan awal terjadinya peristiwa pembunuhan.
Adegan tersebut dimulai ketika tersangka mengambil sebatang kayu dari teras rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan memukul korban di bagian belakang kepala.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban menggunakan pisau,” jelasnya.
Potongan tubuh korban, selanjutnya dibawa oleh tersangka untuk dibuang di rumah kosong milik kerabat korban di Kampung Bulang.
Dalam rekonstruksi ini, juga terungkap bahwa tersangka sempat mengancam anaknya menggunakan kayu yang berada di teras rumah.
Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju wilayah Bintan.
Selama proses rekonstruksi berlangsung, tersangka terlihat tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat memperagakan setiap adegan.
Polisi menyatakan, Nasrun DJ yang merupakan residivis kasus pembunuhan saat ini ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana serta pengulangan tindak pidana.
Atas perbutanya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 23 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (nel)





