“Demikian juga pandangan pemerintah dengan tegas menyatakan agar pembahasan terhadap RUU tentang Bumdes tidak perlu dilanjutkan dan materi dalam UU yang belum diatur menjadi bahan penyempurnaan peraturan pemerintah tentang Bumdes, atau peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Bumdes,” ujarnya.

Abdul menjelaskan, mengingat masih ada dua fraksi yang berbeda pandangan terhadap RUU tentang bumdes, rapat kerja menyepakati agar diberi waktu satu pekan kepada PPUU DPD RI dan fraksi yang masih menghendaki melanjutkan pembahasan RUU tentang Bumdes.

Keduanya diminta mengkomunikasikan di internal masing-masing terkait pembahasan RUU Bumdes. Setelah diberi waktu satu pekan, akhirnya pada rapat kerja 27 Januari 2022 seluruh fraksi menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: DPR Diminta Hindari Pidana Denda di RUU TPKS

“Berdasarkan pandangan mini fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan pemerintah, serta PPUU DPD RI akhirnya menyetujui atau menyepakati satu, tidak melanjutkan pembahasan RUU tentang Bumdes, karena sebagian materi muatan dalam RUU sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Selain itu, rapat tersebut juga menyetujui agar materi RUU menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes, dan peraturan perundang-perundangan lain yang mengatur tentang Bumdes.

Sumber: Republika.co.id

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version