Gunakan Mobil Rental Untuk Aksi Kejahatan
TANJUNGPINANG (HK) – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil meringkus seorang pelaku, Yoga (25), pembobol sebuah rumah di Perumahan Griya Puspandari Asri Tanjungpinang, Kamis (20/10), kemaren.
Dalam beraksi itu, pelaku berhasil mengambil sebuah handphone dan laptop, milik korbannya yang datang menggunakan mobil sewaan (rental), jenis Honda Brio, saat korban sedang tidur.
Kanit Reskrim Posek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, aksi pencurian rumah ini terjadi saat korban sedang tidur, dan korban baru mengetahui setelah mendapati handphone jenis Oppo A71 miliknya, sudah tidak ada lagi ditempat ia meletakkannya.
“Korban menyadari barangnya hilang saat bangun tidur. Ketika bangun, korban tidak melihat lagi handphone jenis Oppo A71 miliknya, di tempat ia meletakannya, termasuk sebuah laptop milik korban. Akibatnya, korban megalami kerugian Rp6,8 juta,” kata Ipda Apriadi.
Diterangkan Kanit Reskrim, handphone dan laptop tersebut disimpan korban di laci kamarnya, dan baru mengetahui setelah bangun tidur, dan tidak menyadari ada orang yang masuk dalam rumah.
Setelah menerima laporan dari korban, kata Ipda Apriadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, jelasnya, berdasarkan keterangan adik korban sempat mencurigai seorang pelaku yang mencuri dirumahnya tersebut, yaitu seorang pria yang baru dikenalnya, lewat media sosial.
“Sebelumnya, korban sempat kenal dengan seorang pria, lewat media sosial. Dan berencana akan main ke rumah korban. Namun, tidak diketahui kedatangannya,” sebut Ipda Apriadi.
Kemudian, kata Kanit Reskrim, polisi melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di rumah tetangga korban, dan hasilnya terlihat sebuah mobil Honda Brio berwarna merah keluar dari rumah korban.
“Ternyata benar, itu adalah Yoga. Korban dan pelaku baru kenal, lewat media sosial. Saat datang, ternyata mobil yang digunakan pelaku itu mobil sewaan,” ungkapnya.
Apriadi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa mobil yang digunakan pelaku berada salah satu rumah di daerah Kampung Tarandam, Kilometer 3 Tanjungpinang.
Dari situ, pihaknya berhasil menangkap pelaku dikediamannya dan saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah memasuki rumah korban dengan mengambil handphone serta laptop tersebut.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya. Perbuatab pelaku dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana selama 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya.(nel)




