BATAM (HK) – Polsek Lubuk Baja bersama tim gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus kebakaran di sebuah kos-kosan ruko di Komplek Wijaya Kusuma, Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Peristiwa kebakaran terjadi pada Kamis (16/4/2026) dini hari.
Saat itu, korban berinisial MM (22) tengah berada di kamar kos lantai 4 sebelum dibangunkan rekannya yang mengabarkan sepeda motor miliknya terbakar di area parkir.
Saat korban turun, api telah melahap motor miliknya serta tiga unit sepeda motor lainnya milik DFS (29), ES (31), dan JA (24). Kejadian ini mengakibatkan kerugian materiil yang cukup besar.
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk penting berupa rekaman CCTV yang mengarah pada pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, tim gabungan akhirnya melacak keberadaan tersangka berinisial R.P.G. (26) di kawasan Perumahan Puri Mas, Batam. Pelaku diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV. Polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk sepeda motor yang terbakar.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kepolisian dan peran aktif masyarakat.
“Ini berkat kerja cepat tim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan umum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. (dam)
