BATAM (HK) – Operasi Khusus (Opsnal) dari Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (27/2/2024).
Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial J (24 tahun), ditangkap setelah kejadian pada hari yang sama sekira pukul 12.40 WIB. Kronologis kejadian bermula ketika pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial D, bersama korban, yang diidentifikasi dengan inisial F, menuju Alfamart Sambau untuk menemui seseorang dan membicarakan masalah angsuran motor nasabah.
Korban kemudian menghubungi pelaku J dan bertanya tentang keberadaannya. Tak lama kemudian, pelaku muncul dengan membawa sebilah parang dan mengejar korban.
Pelapor melihat pelaku hendak membacok korban, sehingga masuk ke dalam Alfamart untuk menghindari kejadian tersebut.
Pelapor melihat pelaku mencoba membacok korban dengan parang, yang berhasil ditangkis korban menggunakan bangku Alfamart. Peristiwa ini berlanjut dengan kejar-kejaran antara korban dan pelaku, bahkan masuk ke dalam Alfamart.
Korban kemudian menghubungi pelapor untuk meminta pertolongan setelah mengalami luka-luka parah.
Korban ditemukan bersimbah darah di depan Alfamart, dan pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Nongsa.
Unit Opsnal Polsek Nongsa, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiyansyah, S.H. dan Panit Opsnal Iptu Jexson Marpung S.H, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Pelaku menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Nongsa untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Oktane Guchy, S.E, SIK, MM, menyatakan bahwa korban adalah seorang karyawan leasing sepeda motor yang menagih angsuran kepada pelaku.
Pertikaian terjadi setelah korban menagih pelaku dengan bahasa kurang enak, dan pelaku merasa tersinggung.
Pelaku, yang merasa tersinggung oleh tindakan korban, memutuskan untuk menyerang korban dengan parang setelah diprovokasi oleh korban. Saat ini, korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (dian)