BATAM (HK) – Polsek Batu Ampar meringkus seorang pria berinisial B pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Tanjung Sengkuang Kecamatan Batu Ampar.

Remaja tersebut ditangkap saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di seputaran Mega Mall Batam Center.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (16/8/2023).

Saat itu sepeda motor di parkirkan korban di pinggir jalan Perumahan GMP Tahap I RT 003 RW 004 Kelurahan Tanjung Sengkuang, sepulang dari pemakaman pelapor mencari sepeda motor pelapor ditempat parkiran rumah duka namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

“Sepeda motor yang diambil pelaku yakni Honda Vario berwarna biru. Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta,” kata Dwihatmoko, Sabtu (26/8/2023).

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Batu Ampar, kemudian penyelidikan langsung dilakukan oleh anggota opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Moh Fajri Firmansya.

“Pada Jumat (18/8) pelaku diringkus di seputaran Mega Mall Batam Center ketika akan menjual sepeda motor yang dicurinya,” ujarnya.

Dalam melakukan aksi tersebut, ia bersama rekannya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO. Barang bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda Vario 125cc berwarna biru.

“Pelaku terancam jeratan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version