BATAM (HK) – Pelaku pencabulan santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan Satreskrim Polresta Barelang.

Pelaku berinisial A merupakan juga santri di pesantren tersebut ditahan pada Rabu (7/6/2023), kasus asusila sesama santri ini terjadi pada pergantian tahun 2022 lalu.

Natalis N. Zega, S.H selaku kuasa hukum korban mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Unit VI PPA Polresta Barelang dalam penanganan kasus ini.

Dikatakan Zega, kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polresta Barelang pada 4 Mei 2023 lalu, pada Senin (5/6/2023) sudah ditetapkan tersangka dan pada Rabu (7/6/2023) pelaku langsung ditahan.

“Kami mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polresta Barelang beserta jajaran penyidik khususnya Unit VI PPA dalam menangani seksual ini,” ucap Zega kepada awak media.

Dikatakan Natalis, kita juga akan mengawal perkara ini sampai ada titik terang dan perkara ini betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah dari pengadilan.

“Kami dari penasehat hukum keluarga korban sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian. Kasus-kasus seperti ini apalagi pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sama-sama kita punya tanggung jawab untuk tidak dibiarkan sehingga kedepan generasi kita tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Zega.

Dia berharap, untuk perkara ini tidak terulang di kemudian hari baik itu di Pondok Pesantren maupun di tempat-tempat lain. Tidak tertutup kemungkinan masih banyak kasus seperti ini.

“Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini juga belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silahkan laporkan ke pihak berwajib supaya kejadian-kejadian seperti ini orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum yang tidak dibenarkan tidak terulang lagi,” tuturnya.

Disebutkannya, untuk kondisi korban saat ini komunikasi masih terbatas, karena akibat perbuatan pelaku masih trauma.

“Kepada pihak pondok pesantren tersebut saya berharap supaya pengawasan betul-betul dilakukan terhadap santri-santri, apalagi situasi pondok pesantren ini keadaannya sangat memprihatikan,” pesannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap pelaku.
“Iya benar, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Budi. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version