BATAM (HK) — Pasangan asal Singapura rela menikah di Batam demi menghindari aturan soal kepemilikan apartemen di negara asalnya. Keduanya memiliki masing-masing satu unit apartemen di Singapura.
Aturan Housing Development Board (HDB) negara Singapura menyebutkan satu keluarga hanya boleh punya maksimal satu unit apartemen HDB. Nah karena itu, pasangan duda-janda ini menikah di Singapura demi mengakali aturan tersebut.
“Saya lajang lebih dari 10 tahun dan calon istri saya mewarisi apartemen dari suaminya yang sudah meninggal,” ujar mempelai pria kepada Berita Harian seperti dilansir Asia One, Selasa (9/7/2024).
“Usia kami sudah hampir 60 tahun dan punya anak cucu yang tinggal di apartemen,” katanya.
Agar pernikahan mereka “diterima agama” dan sekaligus mempertahankan kepemilikan rumah susun masing-masing, pasangan ini memilih menikah di Batam pada awal tahun 2023.
Upacara mereka disaksikan oleh anggota keluarga. Pria tersebut memiliki lima anak dan tiga cucu, sedangkan istrinya memiliki empat anak dan empat cucu.
Upacara pernikahan yang berlangsung di Sekupang, Batam selesai dalam waktu 15 menit, kata pria itu.
“Kami melakukannya di pagi hari dan naik feri terakhir kembali ke Singapura. Kami bahkan sempat ‘bulan madu’ singkat.
“Kami diberi surat nikah untuk mendaftarkan pernikahan kami di Singapura.” tuturnya,
Seorang penyelenggara pernikahan di Singapura mengatakan kepada Berita Harian bahwa dia telah didekati oleh pasangan yang ingin menikah tanpa melaporkannya ke Catatan Pernikahan Muslim untuk mempertahankan kepemilikan apartemen mereka.
“Saya menolaknya karena melanggar hukum,” jelasnya.
“Saya tidak tahu ke mana mereka pergi untuk menikah. “Pernikahan rahasia ini tidak diakui di mata hukum dan pasangan tersebut dapat mengalami masalah hukum dalam jangka panjang.” katanya.
Sumber: DetikProperti