BATAM (HK) — Ada banyak jenis visa yang dikeluarkan oleh negara, di Indonesia sendiri, visa akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu disampaikan oleh Karisma Rukmana, Kasi Informasi dan Komunikasi di kantor Imigrasi Batam, pada Jumat (10/11/2023).
“Semua persetujuan visa hanya akan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat, Jakarta,” papar Karisma.
Beberapa jenis visa dapat dibuat, seperti eVisa, dokumen ini akan dikirim melalui email. Namun, ketika sampai di negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (sebagaimana tertera di website pendaftaran) kepada petugas Imigrasi setempat.
Karisma juga menjelaskan ada juga Visa On Arrival, jenis dokumen yang memperbolehkan pengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan.
Jadi tidak perlu bolak-balik ke kedutaan besar tujuan yang berlokasi di negara asal.
“Visa on arrival atau visa kedatangan bisa dibeli di bandara,” kata Karisma.
Namun, perlu diingat bahwa jenis Visa on Arrival ini hanya berlaku di negara tertentu saja.
Karisma melanjutkan untuk pengurusan visa terdapat beberapa jenis, antara lain Visa Kunjungan, Visa Kerja, dan Visa Penyatuan Keluarga.
Ketiga jenis visa di atas merupakan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat Indonesia, sehingga visa ini harus diajukan dari jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan.
Lalu, Karisma menjelaskan bahwa visa kunjungan bisa dibuat untuk ke semua negara bisa, kecuali Israel. Larangan ini berlaku baik bagi mereka yang datang secara individu maupun dalam bentuk rombongan, termasuk yang melakukan wisata rohani.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan hal tersebut sejak 2018, tidak mengakui adanya Indonesia-Israel Agency.(cw03)