BATAM (HK) – Aksi bejat seorang oknum guru ngaji berakhir di penjara. Dua murid perempuannya berusia 11 dan 10 tahun jadi korban. Secara giliran, tersangka MS (56) mencabuli dua bocah itu di toilet musala kawasan Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Yudhi Arvian menyebutkan kejadian itu pada akhir Desember 2021 lalu. Mirisnya kasus itu baru terungkap saat ini. Orangtua korban melapor ke polisi.

“Kejadian pada tanggal 28 Desember 2021, korban berjumlah dua orang dan orangtua nya baru saat ini melapor ke kita,” ujar Yudhi, Senin (18/7/2022).

Disebutkan Yudhi, kronologi kejadian berawal saat kedua korban saat itu sedang membersihkan musala tempat belajar ngaji itu. Kebetulan jadwal piket mereka saat itu.

Saat keduanya sedang bersih-bersih datanglah MS. Ia memanggil Mawar ke dalam toilet hingga pintu dikunci. “Pelaku meraba korban dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban,” kata Yudhi.

Setelah mencabuli korban pertama, kemudian giliran korban kedua yang dipanggil oleh pelaku masuk ke dalam toilet. Korban berusaha teriak. Namun mulutnya dibekap oleh pelaku.

“Setelah aksinya tersebut pelaku keluar untuk mencuci tangan dan mengatakan kepada kedua korban untuk tak melapor ke siapapun,” terangnya.

Para orangtua korban baru melapor ke polisi pada 13 Juli 2022. Hal ini setelah mereka berhasil mengorek keterangan dari anak mereka yang selama ini tertutupi. “Pelaku kemudian dibekuk di kediamannya di Teluk Bakau,” imbuhnya. (btn)

Sumber: batamnews.co.id

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version