Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

OJK Tekankan Bahayanya Joki Pinjol

badge-check


					Suasana pinjol yang digerebek. Foto: DETIKNEWS Perbesar

Suasana pinjol yang digerebek. Foto: DETIKNEWS

JAKARTA (HK) – Saat ini joki pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial mulai jamak ditemukan. Hal ini terjadi seiring banyaknya masyarakat yang menggunakan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Kebutuhan pendanaan dalam jumlah besar, cepat, dan mudah menjadi alasan utama masyarakat menggunakan jasa pinjol, terlebih bila seseorang tidak memiliki akses terhadap produk atau layanan perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi meminta masyarakat agar tidak menggunakan joki pinjol, karena hal tersebut melanggar ketentuan juga sangat berisiko ke penipuan dan penyebaran data pribadi.

Kiki sapaan akrab Friderica menegaskan bahwa bila hendak mengajukan pinjaman online maka harus yang bersangkutan atau yang akan membayar.

“Joki pinjol ini justru berisiko. Bisa jadi perusahaan yang menawarkan jasa ini melakukan penipuan dengan cara menyebarkan data pribadi dan lainnya,” kata kiki dalam Konferensi Pers, Senin (30/10/2023).

Kiki mengatakan, jasa joki pinjol biasanya dimanfaatkan oleh orang memiliki riwayat kredit macet. Seharusnya, sambung Kiki, Startup pinjol yang terdaftar di OJK wajib meninjau secara langsung kemampuan bayar peminjam sebelum memberikan pinjaman.

Jika peminjam menggunakan jasa joki pinjol, maka penyelenggara tidak dapat mengidentifikasi kemampuan bayar dengan benar.

“Startup peer to peer lending berizin dari OJK tidak bisa atau seharusnya tidak menerima pengajuan pinjaman oleh joki,” tegas Kiki.

Selain itu, joki pinjol juga banyak yang ternyata adalah penipuan. OJK mencatat banyaknya aduan penipuan terkait jasa pelunasan pinjaman online.

Adapun modus yang dilancarkan pelaku adalah berpura-pura menjadi perwakilan bank atau startup pinjol yang bersedia meringankan beban utang dengan diputihkan bila bisa membayar sejumlah uang.

“Misalnya utang pinjol Rp 5 juta, mereka hanya perlu bayar Rp 1 juta. Ternyata utang mereka tetap Rp 5 juta. Jadi mereka terkena penipuan,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat melunasi utang di pinjol. Bila kesusahan membayar atau kredit macet, alangkah baiknya untuk menyampaikan niat untuk restrukturisasi atau langkah lain untuk melunasi. 

 

Sumber: Republika

Baca Lainnya

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Penjualan UMKM Tembus Rp300 juta selama PON XXI Aceh-Sumut

14 September 2024 - 10:28 WIB

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

Trending di BERITA TERKINI