BINTAN (HK) – Upaya penguatan literasi keuangan syariah di kalangan mahasiswa kembali mendapat perhatian dalam kegiatan Sekolah Pasar Modal Syariah yang diselenggarakan oleh Program Studi Akuntansi Syariah (AKS) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau (STAIN SAR Kepri), Kamis (5/3) di Auditorium Razali Jaya.
Dalam sesi materi, Asisten Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau, M. Lutfi, menyampaikan pemaparan bertajuk “Kinerja Sektor Jasa Keuangan Syariah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal.”
Di hadapan ratusan mahasiswa peserta kegiatan, M. Lutfi menjelaskan bahwa sektor jasa keuangan syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan yang semakin positif dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, OJK sebagai lembaga negara memiliki mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan secara terintegrasi terhadap seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non-bank.
Ia menambahkan bahwa penguatan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui regulasi tersebut, OJK berupaya memastikan sistem keuangan berjalan secara sehat, transparan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen sektor jasa keuangan.
Dalam paparannya, M. Lutfi juga memaparkan sejumlah indikator pertumbuhan sektor keuangan syariah nasional. Hingga Agustus 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai sekitar Rp975,94 triliun dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 8,13 persen secara tahunan serta peningkatan dana pihak ketiga sebesar 7,37 persen. Sementara itu, di sektor pasar modal syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penguatan signifikan dengan pertumbuhan mencapai 30,93 persen sepanjang tahun berjalan.
Selain itu, perkembangan instrumen keuangan syariah lainnya juga menunjukkan tren yang positif. Nilai sukuk negara hingga September 2025 tercatat mencapai Rp1.685,69 triliun, sedangkan aset kelolaan reksa dana syariah meningkat menjadi sekitar Rp70,02 triliun. Pada sektor pembiayaan syariah seperti perusahaan pembiayaan dan modal ventura syariah, total piutang pembiayaan mencapai Rp29,32 triliun.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa di tengah pertumbuhan sektor keuangan tersebut, masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal, seperti investasi bodong maupun pinjaman daring ilegal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menjadi korban akibat kurangnya pemahaman mengenai layanan keuangan yang legal dan diawasi oleh otoritas resmi.
“Literasi keuangan menjadi kunci penting agar masyarakat mampu mengenali serta membedakan antara layanan keuangan yang legal dengan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal umumnya tidak memiliki izin resmi dari OJK, menerapkan bunga yang tidak terbatas, serta menggunakan metode penagihan yang tidak etis bahkan cenderung intimidatif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum memanfaatkan layanan yang ditawarkan.
Selain itu, M. Lutfi juga mengingatkan meningkatnya berbagai modus penipuan digital, seperti voice phishing atau panggilan palsu yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi korban. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan kepanikan korban untuk meminta informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, maupun kode OTP.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, OJK bersama berbagai lembaga terkait telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang berfungsi menangani laporan penipuan keuangan secara cepat dan terkoordinasi. Melalui pusat koordinasi tersebut, berbagai laporan penipuan dapat segera ditindaklanjuti untuk memblokir rekening pelaku serta membantu proses pemulihan dana korban.
Melalui kegiatan edukasi seperti Sekolah Pasar Modal Syariah ini, OJK berharap mahasiswa sebagai generasi muda dapat memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem keuangan syariah. Selain itu, mahasiswa juga diharapkan mampu memanfaatkan berbagai instrumen investasi yang legal, produktif, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus menjadi agen literasi keuangan di tengah masyarakat. (r/eza)





