BATAM (HK) – Crude oil muatan Tanker MT Young Yong berbendera Djibouti yang kandas di perairan pulau Nipah, Batam beberapa waktu lalu belum dilakukan penyegelan oleh Bea Cukai Batam untuk menghindari terjadinya penyelundupan minyak tersebut dibawa keluar negeri.
Padahal status kapal tersebut terkena sanksi AS, bahkan kapal dan minyak muatannya terhubung dengan jaringan terorisme global, dan Indonesia wajib melakukan pencegahan dari kegiatan kapal berdasarkan undang-undang tentang pencegahan kegiatan dan sumber pendanaan yang terkait jaringan terorisme global.
“Kami belum mendapatkan informasi terkait giat kapal tersebut terkena jaringan dimaksud (terorisme global), kemudian atas muatan kapalnya belum ada pengajuan dokumen penyelesaian formalitas kepabeanan, baru manifest saja sebagai pemberitahuan,” ucap Ricky Hanafie selaku Kasi Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Dikatakan Ricky, kedatangan sarana pengangkut MT Young Yong telah diberitahukan oleh agen pengangkut kepada Bea Cukai Batam melalui dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dan inward manifes dengan rute asal pelabuhan Tanjong Pelepas, Malaysia tujuan Nipah, Indonesia.
“Barang tersebut diberitahukan dalam barang impor angkut terus dan hingga saat ini belum ada pengajuan dokumen penyelesaian barang ataupun pemberitahuan keberangkatan sarana pengangkut. Kita belum mendpaatkan informasi lebih jauh,” katanya.
Ahli Kepabeanan, Heru Iskhan mengatakan, Bea Cukai Batam selaku instansi yang berwenang atas muatan kapal harus segera mengambil langkah pencegahan, agar crude oil muatan MT. Young Yong yang sudah dipindahkan ke kapal MT. Simba dan MT. Amelia tidak ada yang menyalahgunakan atau oknum yang bermain.
Setiap ship to ship atau alih muat barang dari kapal ke kapal harus mengkuti prosedur, dimana prosedurnya adalah dokumen harus lengkap. Pada prosedur umum saja, jika dokumen barang itu tindak lengkap maka harus ditindak lanjuti oleh Bea Cukai dulu.
“Apakah itu disegel ataupun dengan cara lain, seperti barang itu ditahan dulu dan itu dibawah penguasaan Bea dan Cukai, kalau kapalnya oleh instansi terkait seperti KSOP,” kata Heru, Rabu (7/12/2022) kepada Haluan Kepri.
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam perundangan salah satunya adalah untuk pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
Ditegaskannya, untuk muatan kapal biasa saja dari Batam misalnya hendak dikirim ke daearah jawa dokumen harus lengkap, dan jika tidak maka akan disegel, apalagi MT Young Yong ini muatan kapalnya terindikasi jaringan terorisme global.
Untuk transhipment muatan itu ada beberapa hal, pertama dilihat dulu apa persyaratan dari vessel ship to ship. Kedua, setelah itu dilihat bentuk muatannya sepeti apa, apakah barang muatannya itu terlarang atau bagaimana.
Ketiga, di kapal tersebut berada dimana, apakah masuk pada kawasan perdagangan bebas atau tidak. Untuk transhipment itu juga dilihat dokumennya yang dimiliki oleh kapal, dan dokumen untuk keberangkatan barang. Tujuan transhipment dan tujuan akhir barang itu kemana. Setiap barang harus ada titik asalnya dari mana dan tujuan akhirnya kemana.
“Jika dokumen dari muatan kapal itu bermasaah, maka pihak Bea Cukai atau Customs bertanggunjawab untuk menangani barang itu, apakah ditindak dengan cara disegel atau dengan cara di hold dulu, sampai mendapatakan izin dari kepabeanan. Ini adalah aturan secara umum,” katanya.
Menurutnya, untuk penanganan Tanker MT Young Yong itu harus ada koordinasi dengan instansi terkait secepatnya, mulai dari daerah hingga pusat, baik itu terkait kapalnya maupun muatannya, agar penanganan hukumnya berjalan dengan baik dan segera, sebab di laut itu banyak penguasanya.
Apalagi kapal ini ada indikasinya jaringan terorisme global, maka harus cepat ditindak lanjuti, apalagi Indonesia sudah meratifikasi undang-undang pelayaran dan juga undang-undang teroris.
“Jika dalam ha ini terindikasi teroris sudut pandang kita adalah dari Undang-Undang teroris. kalau hanya untuk angkutan maka kita melihat dari Undang-Undang pelayaran,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, peran penting Indonesia dalam penanggulangan terorisme internasional telah diakui oleh PBB dengan terpilihnya kembali Indonesia sebagai anggota dari Dewan Penasihat UN Counter-Terrorism Center untuk periode 2015-2018. Indonesia telah meratifikasi 8 konvensi internasional terkait penanggulangan terorisme.
Pada tingkat nasional, Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Lebih lanjut, dalam rangka penguatan upaya penanggulangan pendanaan terorisme, Indonesia juga telah mengesahkan peraturan bersama tentang pencantuman identitas orang dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
Diberitakan sebelumnya, Tanker Young Yong berbendera Djibouti beserta minyak yang dibawanya saat kandas di perairan pulau Nipah, Batam pada 26 Oktober 2022 lalu ternyata terhubung dengan jaringan terorisme global atau internasional.
Informasi ini diperoleh dari US Depertment Treasury Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) Departemen Keuangan AS yang mengumumkan jaringan penyelundupan minyak internasional yang memfasilitasi perdagangan minyak dan menghasilkan pendapatan untuk Hizbullah dan Pasukan Pengawal Revolusi Islam-Qods (IRGC-QF).
Jaringan mencakup beberapa individu dan banyak perusahaan terkemuka dan kapal yang terlibat dalam pencampuran minyak untuk menyembunyikan asal pengiriman Iran dan mengekspornya ke seluruh dunia untuk mendukung Hizbullah dan IRGC-QF.
“Orang-orang yang menjalankan jaringan terlarang ini menggunakan jaringan perusahaan cangkang dan taktik penipuan termasuk pemalsuan dokumen untuk mengaburkan asal-usul minyak Iran, menjualnya di pasar internasional untuk menghindari sanksi,” kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan. Brian E.Nelson dalam press releasesnya.
Dia menghimbau agar pelaku pasar harus waspada terhadap upaya Hizbullah dan IRGC-QF untuk menghasilkan pendapatan dari penyelundupan minyak untuk memungkinkan kegiatan teroris mereka di seluruh dunia.
Djibouti menghapus bendera Young Yong dengan persetujuan AS Djibouti telah mencopot bendera VLCC Young Yong tersebut. Setelah surat resmi diterima dari penyedia asuransi Rusia Ingosstrakh, VLCC Young Yong merupakan salah satu kapal yang masuk daftar hitam dan 10 kapal lain dihapus dari bendera mereka yang ada.
Kapal VLCC Young Yong dan pemilik kapal Technology Bright International, Ltd masuk dalam entitas yang masuk daftar hitam. Technology Bright didirikan di Kepulauan Marshall dan memiliki satu kapal, Young Yong, yang berbendera Djibouti.
Kapten kapal tanker minyak Young Yong diduga memalsukan data lokasi kapal maupun status kapal dan bongkar/muat sekitar 1,8 juta barel minyak yang ada didalamnya. Hingga sampai sekarang kapal tersebut berada di perairan Pulau Nipah. (dam)
