Menu

Mode Gelap
Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025 Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat 27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi Forum Perangkat Daerah Fokus pada Efisiensi dan Adaptasi Program

BERITA TERKINI

Motif Pembunuhan Terkuak setelah Rekontruksi Pembunuhan di Perairan Alang Tiga dilakukan oleh Satreskrim Lingga

badge-check


					Motif Pembunuhan Terkuak setelah Rekontruksi Pembunuhan di Perairan Alang Tiga dilakukan oleh Satreskrim Lingga Perbesar

LINGGA (HK)  – Kasus pembunuhan di Perairan Alang Tiga akhirnya dilakukan rekontruksi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, tersangka IS (29) di Perairan Alang Tiga, Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, pada Kamis (31/8/2023).

Rekonstruksi yang lakukan di Pelabuhan Dabo Singkep itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris dan dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Hudan Mega Bani Deha, serta Anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga dengan menghadirkan tersangka S dan korban yang di perankan oleh Personel Polres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan, bahwa sebanyak 17 adegan yang dilakukan tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban.

Rekontruksi tersebut diawali dengan korban berkomunikasi melalui ponsel untuk bertemu di pelabuhan, ke penginapan dan sampai akhirnya tersangka mengajak korban ke laut untuk mencari udang menggunakan pompong.

“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karena kan tersangka tersinggung dan sakit hati pada saat berbicara terkait agama, karena ketidakpuasan korban lalu menyinggung masalah perempuan dan tersangka menjadi tersinggung,” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut terlihat bahwa cara tersangka membunuh korban dengan sangat sadis. korban dihabisi dengan dipukul menggunakan palu di bagian kepala sebanyak 6 kali, di colok matanya dari belakang, digorok dengan pisau kater 2 kali dan lalu dibuang ke laut.

Setelah membuang korban ke laut, sekira pukul 07.00 pagi WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban IS, kemudian sekitar pukul 07.10 WIB tersangka S menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut dan meminta kakaknya untuk menghubungi polisi.

“Setelah di buang ke laut oleh tersangka S, korban berhasil di temukan 4 hari kemudian setelah kejadian, di perairan daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala,” ungkap AKP Idris.

Ia juga menambahkan, telah dilakukan upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka S, dikarenakan informasi yang di dapat dari pihak keluarga tersangka, pelaku atau tersangka S pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.

“Hasil daripada tes kejiwaan, pelaku S tidak mengalami gangguan kejiwaan ia melakukan perbuatan itu tidak memikirkan konsekuensinya apa yang terjadi, emosi sesaat, setelah itu baru dia menyesali perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim.

Adapun ancaman hukuman yang di persangkakan kepada tersangka yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Baca Lainnya

Dewan Bintan Gelar Paripurna Penyampaian Ranperda Penyelenggaraan KLA dan Kearsipan

13 Februari 2025 - 20:20 WIB

Rapat paripurna penyampaian Ranperda serta pembentukan Pansus terkait penyelenggaraan KLA dan Kearsipan, Rabu (12/2).

Satlantas Polres Bintan Cek Kesehatan serta Kelengkapan Pengendara, Operasi Keselamatan Seligi 2025

13 Februari 2025 - 20:13 WIB

Rangkaian kegiatan kegiatan Operasi Keselamatan Seligi 2025 Satlantas Polres Bintan dengan melakukan pengecekan kesehatan pengendara serta kelengkapan kendaraan di kawasan Pelabuhan Roro, Tanjungpinang Uban, termasuk menyebarkan brosur keselamatan pada Kamis (13/02/2025).

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

13 Februari 2025 - 13:59 WIB

Waspada Penipuan Online, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Chandra Ingatkan Masyarakat

27 Alat Berat Senilai Rp13 Miliar Dilelang Badan Pemulihan Aset sebagai Barang Rampasan Negara

12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Badan Pemulihan Aset bersama-sama dengan Kejaksaan Negeri Konawe berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara atas nama Terpidana Damsus Antameng, Rabu (12/02/2025)

Masa Efisiensi, Disdukcapil dan RSUD Natuna Sepakat Jalani Kegiatan Inovasi

12 Februari 2025 - 22:21 WIB

Trending di BERITA TERKINI