Menu

Mode Gelap
Kampanye Perdana, Paslon Cermin Serukan Kerja Sama dengan Masyarakat untuk Kemajuan Natuna Perubahan Nama Bawa SDN 007 Sekupang ke Arah Prestasi dan Inovasi Cen Sui Lan dan Jarmin Gelar Diskusi Kelautan Bersama Nelayan Batu Hitam SDN 002 Sekupang Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Semangat Kebersamaan BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Perkim Lingga ke Kejati Kepri Pelita di Ujung Senja: Kisah Japia’ah Menantang Derita

BERITA TERKINI

MK Resmi Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Prabowo-Gibran Menangkan Pilpres 2024

badge-check


					Sidang perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK beberapa waktu lalu. Foto : DETIKCOM Perbesar

Sidang perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang digelar di MK beberapa waktu lalu. Foto : DETIKCOM

JAKARTA (HK) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Dengan demikian paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Sebelumnya, pada Senin siang, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan AMIN, Senin (22/4/2024) siang.

Selanjutnya, pada sore hari, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.

Dalam dua perkara ini, AMIN dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon tidak terima dengan hasil keputusan KPU pada 20 Maret lalu yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU duduk sebagai termohon dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait.

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyerahkan kesimpulan masing-masing. Tak hanya itu, MK juga telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4/2024). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.

Namun, hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. Pasalnya, hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, hal tersebut pun telah ditegaskan MKMK beberapa waktu lalu yang menyatakan sebelumnya Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos jadi peserta Pilpres 2024.

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Kampanye Perdana, Paslon Cermin Serukan Kerja Sama dengan Masyarakat untuk Kemajuan Natuna

5 Oktober 2024 - 10:44 WIB

Cen Sui Lan dan Jarmin Gelar Diskusi Kelautan Bersama Nelayan Batu Hitam

5 Oktober 2024 - 10:07 WIB

SDN 002 Sekupang Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Semangat Kebersamaan

5 Oktober 2024 - 09:24 WIB

Pelantikan Ketua dan Unsur Pimpinan DPRD Natuna Dijadwalkan Minggu Depan

4 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Satu Keluarga di Poso Diringkus saat Pesta Narkoba

4 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL