KARIMUN HK– Aktivitas pengapalan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT KHS di perairan Karimun kini tengah berada di bawah mikroskop publik.Jumat 22 Mei 2026.
Di tengah derasnya desakan masyarakat yang menuntut transparansi, operasional pengangkutan zat kimia berbahaya ini justru dilaporkan melenggang kangkung tanpa hambatan.
Namun, ada satu teka-teki besar yang mengganjal: Mengapa Kepala KSOP Karimun mendadak “bisu”?
Sikap bungkam dari orang nomor satu di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun ini bak menyiram bensin ke dalam api.
Alih-alih memberikan klarifikasi demi menenangkan kegaduhan, otoritas pelabuhan justru menutup rapat pintu informasi, memicu spekulasi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik manifes kapal-kapal tersebut.
Dasi Kantoran vs Jaring Nelayan: Mengapa Ini Berbahaya?
Laut Karimun bukan sekadar jalur dagang, melainkan urat nadi kehidupan ribuan nelayan lokal.
Mengabaikan prosedur pengapalan limbah B3 sama saja dengan mempertaruhkan bom waktu ekologis.
Publik kini mendesak jawaban atas tiga poin krusial yang masih gelap:
Keabsahan Manifes: Apakah dokumen perjalanan limbah tersebut valid atau sekadar “formalitas di atas kertas”?
Standar Keselamatan (SOP): Bagaimana kesiapan armada dalam mengantisipasi skenario terburuk seperti kebocoran zat kimia di laut bebas?
Pengawasan Riil: Mengapa pengawasan dari instansi terkait terkesan longgar saat kapal PT KHS mulai angkat jangkar?
”Diamnya Otoritas Adalah Sinyal Buruk”
Bungkamnya pihak regulator memancing reaksi keras dari para pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan. Mereka menilai, sikap tidak responsif ini melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
”Ketika instansi pengawas memilih diam saat dikonfirmasi, mereka secara tidak langsung sedang meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Kita butuh transparansi, bukan aksi tutup mata,” tegas seorang perwakilan koalisi masyarakat sipil Karimun.
Menanti Ketegasan Gakkum
Kini bola panas berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum. Publik menuntut adanya sidak (inspeksi mendadak) dan audit menyeluruh terhadap jalur logistik PT KHS.
Hingga berita ini naik cetak, upaya konfirmasi berulang kali yang dikirimkan ke meja kerja Kepala KSOP Karimun dan perwakilan PT KHS masih belum mendapatkan respons.
Publik Karimun kini hanya bisa menyaksikan dari pinggir pantai, mengawasi kapal-kapal itu berlalu perlahan, sembari bertanya-tanya: sampai kapan hukum akan mengalah pada keheningan birokrasi? (mohd)





