BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap dua orang laki-laki berinisial RH dan AS pelaku maling pipa besi dan kabel milik PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) di bawah jembatan Sei Ladi, Kecamatan Lubuk Baja.

Selain itu, Polsek Lubuk Baja juga megamankan satu laki-laki berinisial FM selaku penadah dari barang curian tersebut, Kamis (12/1/2023).

Pelaku mengambil pipa besi dan kabel itu selain di bawah jembatan Sei Ladi, juga beraksi di tepi jalan sisi kiri setelah jembatan Sei Ladi sekira pukul 18.00 WIB. 

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, aksi pelaku diketahui berawal adanya notifikasi dari Group Line “Sumbagteng” bahwa operator memberitahukan kabel optic putus (cut) di daerah Hotel Vista.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas Telkmsel langsung datang ke Tower Telkomsel yang berada di Hotel Vista.

“Kemudian pelapor melakukan pengukuran kabel untuk mengetahui jarak titik putus dengan menggunakan alat Tester Cable (OTDR) dan diketahui jarak titik putus berada di 1,2 Km, tepatnya di Jembatan Sei Ladi,” kata Hartono, Minggu (15/1/2023).

Setelah itu jelas Hartono, petugas melakukan pengecekan dengan turun ke bawah jembatan dikarenakan Kabel Optic yang terpasang dibawah Jembatan Sei Ladi dicover oleh besi pipa galvanis.

“Ternyata besi pipa galvanis sudah tidak ada lagi hilang dan bahkan kabelnya juga diambil dengan cara diputus. PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp12 juta lebih dan dampak dari kejadian tersebut koneksi terputus hingga ke Singapore dan Kamboja,” tuturnya.

Disebutkannya, tidak berapa lama Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa di depan Tiban Kampung telah diamankan 3 orang tersangka RH, AS dan FM, diamankan oleh Satlantas Polresta Barelang dikarenakan membawa Besi pipa Galvanis dengan menggunakan becak motor.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendatang lokasi, ketiga tersangka mengakui telah mengambil besi pipa galvanis dibawah jembatan Sei Ladi.

“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti yang didapatkan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Barang bukti yang diamankan antaranya adalah 1 buah besi pipa galvanis sepanjang 12 meter, 1 buah kabel optik 48 Core dengan sepanjang 15 meter, 1 Unit sepeda motor becak.

“Atas perbuatannya pelaku RH dan AS di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan pelaku FM di jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” imbuhnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version