“Surat protes yang dilayangkan pihak Yuantai Corporation bisa saya katakan sebagai salah satu bentuk intervensi terhadap kedaulatan negara kita. Karena itu saya mendukung sikap dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, melakukan penangkapan,” katanya beberapa waktu lalu.

Pendiri sekaligus Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) itu juga menilai tindakan KSOP Khusus Batam sudah sesuai dengan peraturan. Ia pun mendukung tindakan tersebut.

“Tindakan yang dilaksanakan jajaran KSOP Batam menangkap kapal-kapal berbendera asing yang belum bersertifikat di perairan Batam Indonesia, sudah sesuai aturan yang berlaku. Karenanya justru sebagai rakyat Indonesia, harusnya kita mendukungnya,” tegas Hakeng.

Menurut Hakeng, hal itu sudah diatur dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.

Kinerja KSOP Batam diapresiasi oleh MAKI setelah adanya kebijakan pengecekan kapal limbah B3 dan tak bersertifikasi.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (Forkami) ini juga menegaskan kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia, harus mempunyai perizinan secara administratif dan bersertifikat seperti yang tertuang dalam Pasal 170 UU 17/2008.

Hakeng menilai tidak tepat atas protes Yuantai Corporation dengan dalih pelarangan kapal tak bersertifikat itu dapat mengganggu iklim investasi. Sebab itu, Hakeng mendukung tindakan KSOP Batam.

“Langkah yang dilakukan KSOP Batam justru bagus, karena memberikan kepastian hukum. Saya menilai ini profesional dan berintegritas dan jika dapat dipertahankan serta terus dilaksanakan, maka akan memberikan gambaran yang baik bangsa Indonesia di mata internasional. Serta akan membawa dunia maritim semakin baik dan berwibawa serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini akan mewujudkan tata kelola pemerintahan Indonesia yang berkelas dunia,” pungkasnya.

Seperti diketahui Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus dugaan penyelundupan limbah beracun dan berbahaya (B3) di Batam, Kepulauan Riau, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (26/8).

1 2 3
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version