Menu

Mode Gelap
Revitalisasi Kawasan Kuliner Akau Potong Lembu Selesai, Fasilitas Lebih Bersih dan Layak Pakai Polres Lingga Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, AKBP Apri: Jabatan adalah Amanah dari Tuhan Hujan Tak Halangi Semangat, Sekda Batam Lepas Peserta Gerak Jalan Santai Batuampar Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Budi Santosa: Polresta TPI Jadi Garda Terdepan menjaga Keamanan Hadirkan Narasumber dari Unmer Malang, BU Fasling BP Batam Gelar Konsinyering tentang Optimalisasi Aset Negara Hadiri Pelantikan Pengurus IKABERO Batam, Muhammad Rudi: Sinergi menjadi Kunci Keberhasilan Batam

BERITA TERKINI

Mabuk Lem dan Meresahkan, 2 Orang Diamankan Polsek Meral

badge-check


					Polsek Meral Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat, Selasa (14/5/2024). Perbesar

Polsek Meral Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat, Selasa (14/5/2024).

KARIMUN (HK) — Polsek Meral Polres Karimun mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem serta meresahkan masyarakat di Jl. Kuda Laut Baran I Rt 01 Rw 03 Kel. Baran Timur Kec. Meral, Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan Laporan dari Ketua RT 01 RW 03 Baran Timur kepada Bhabinkamtibmas Baran Timur Aipda Nofriko bahwa adanya 2 (dua) orang laki-laki yang meresahkan warga sekitar dengan menghisap lem.

Kemudian Bhabinkamtibmas Baran Timur bersama Unit Reskrim Polsek Meral melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang merupakan saudara kandung tersebut berinisial B (39) dan M (33) untuk diamankan ke Polsek Meral.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K mengatakan “kegiatan ini menindaklanjuti laporan warga yang mana adanya 2 (dua) orang laki-laki yang menghisap lem dan membuat resah masyarakat.”

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) kantong plastik warna merah yang berisi lem cap kambing kemudian dilakukan pemanggilan terhadap keluarga kedua laki-laki dan turut dihadiri Lurah Baran Timur Sdr. Mirza Uktama, S.STP, Ketua Rt 01 Rw 03 Baran Timur serta Ketua Pemuda Kuda Laut untuk membuat surat pernyataan,” ucap Kapolsek Meral.

Kapolsek Meral AKP Kumala Enggar Anjarani, S.I.K, S.T.K memberikan himbauan kepada keluarga kedua orang laki-laki tersebut untuk melakukan kontrol terhadap kedua orang abang kandung agar tidak mengulangi hal yang sama lagi serta kami juga mengimbau kepada masyarakat Kec. Meral untuk dapat terus mengawasi lingkungan sekitar agar terhindar dari pergaulan bebas.(Ilh)

Baca Lainnya

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Trending di BERITA TERKINI