Menu

Mode Gelap
Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki 5 Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

BERITA TERKINI

Mabuk di Bawah Pengaruh Alkohol, Mahasiswa Tewaskan IRT di Pekanbaru

badge-check


					Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut) Perbesar

Konferensi pers kasus mahasiswi tabrak wanita hingga tewas di Pekanbaru. (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)

PEKANBARU (HK) – Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi Marisa Putri (21) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan ibu rumah tangga (IRT) Renti (46), pada Sabtu (3/8/2024) kemarin.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika menyebut kejadian bermula ketika Marisa dihubungi oleh temannya berinisial T untuk ikut karaoke di Sago KTV Hotel, pada pukul 00.00 WIB.

Marisa yang menerima ajakan tersebut kemudian tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan kedua temannya berinisial T dan O sudah tiba lebih dahulu.

“Selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat,” jelas Jeki dalam konferensi pers, Minggu (4/8/2024).

Bersama kedua temannya itu, Marisa mengonsumsi minuman alkohol hingga narkoba di lokasi sampai pukul 05.00 WIB. Setelahnya, ia pulang seorang diri naik mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.

“Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” ujarnya.

Ketika tiba di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB, pelaku menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai korban dari arah belakang.

Ia menambahkan kendaraan pelaku akhirnya baru berhenti setelah menyeret korban sejauh lima puluh meter usai dikejar oleh warga dan juga ojek online.

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” jelasnya.

“Akhirnya ia diamankan oleh warga dan anggota Satlantas Polresta Pekanbaru. Sedangkan korban meninggal dunia di tempat,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, Marisa telah sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan pasal 310 ayat 4 UULAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Pasca Diterpa Angin Kencang, Atap Plafon Pelabuhan Sri Bintan Pura Mulai Diperbaiki

19 September 2024 - 10:49 WIB

Berhasil Tanggulangi AIDS, TBC dan Malaria, Pemko TPI Dihadiahi Penghargaan dari Adinkes

19 September 2024 - 10:33 WIB

Kafilah Kepri Raih 10 Besar MTQ Nasional XXX di Kalimantan Timur

19 September 2024 - 10:25 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Diprediksi Bakal Terjadi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

19 September 2024 - 10:17 WIB

Angkut Jeriken BBM, Satu Sepeda Motor Hangus Terbakar di Kelurahan Batu IX

18 September 2024 - 17:16 WIB

Trending di BERITA TERKINI