TANJUNGPINANG (HK) –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri ke Polda Kepri.
Adapun poin laporan yang akan diadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja publikasi Diskominfo Kepri tahun 2023 senilai sekitar Rp14 miliar dan tahun 2024 senilai Rp11 Miliar, serta dana hibah barang ke organisasi senilai Rp789 juta yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Kepri tahun 2023 diduga belum ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai dengan temuan yang ada.
Sekretaris LSM Getuk Kepri Tengku Azhar, mengungkapkan, laporan ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri nanti bisa mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan,” tegas Tengku kemarin.
Selain itu, kata Tengku, diduga kuat juga salah satu PPTK Diskominfo Kepri berkongkalikong dengan sejumlah media di luar kepri untuk melakukan korupsi anggaran belanja publikasi tersebut.
“Hasil dari investigasi LSM Getuk Kepri dan demo yang dilakukan Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) belum lama ini, kami menemukan dugaan kuat adanya keterlibatan PPTK berinisial BN di Diskominfo Kepri melakukan korupsi anggaran belanja publikasi Diskominfo Kepri,” terang Tengku.
Rencananya kata dia, LSM Getuk melaporkan terkait hal tersebut ke Polda Kepri di minggu depan mendatang.
“Iya, saya bersama ketua LSM Getuk, Jusri Sabri sudah menyiapkan data-datanya kemungkinan di minggu depan akan melaporkannya ke Polda Kepri. Harapan kami, dengan laporan ini dugaan kami bisa diuji,” pungkas Tengku. (eza)