LINGGA (HK)- Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lingga, Hasran Anwar pertanyakan legalitas kegiatan pertambangan bauksit PT Hermina Jaya di Desa MarokTua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
Hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari turun langsung ke lokasi kawasan pertambangan PT Hermina Jaya, LMP Lingga menemukan adanya pembangunan jalan untuk kepentingan produksi yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) diduga belum memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut dari kementerian.


“Kami bersama tim kehutanan Lingga telah turun ke lokasi pertambangan PT Hermina. Jaya. Orang kehutanan juga mengakui beberapa titik lokasi jalan adalah Kawasan HPT. cuma oengejuan neraka PT Hermina Jaya sudah melengkapi dokumen untuk membuat jalan. Namun mereka (kehutanan Lingga) tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud,” kata Hasran Anwar kepada media ini, Senin (24/02/2024)
Dikatakan, atas hal ini LMP Lingga telah menyurati secara tertulis kepada keplak KPHP unit III Lingga untuk mempertanyakan dokumen pendukung atas beroperasinya PT Hermina Jaya pada tanggal 7 Februari 2025 untuk mempertanyakan izin pinjam pakai kawasan hutan (HPT).
“Namun hingga saat ini belum ada jawaban secara tertulis dari KPHP Lingga terkait hal ini. Sementara aktivitas PT Hermina terus berlangsung tanpa pemantauan dari pihak terkait,” ujarnya.
Sebagai Ormas, LMP memiliki kapasitas untuk melakukan kontrol sosial atas aktivitas pertambangan. Hal ini dilakukan agar investasi yang sukses di daerah yang berjuluk Bunda Tanah Melayu ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Bukan kami menghalangi investasi, namun invetasi yang masuk harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Hingga berdampak langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan merusak lingkungan,” imbuhnya. (tir)