NATUNA (HK) — Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Natuna mengimbau kepada BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) agar berhati-hati mengeluarkan status kepemilikan tanah masyarakat.
Himbauan ini disampaikan oleh Ketua LAM Kabupaten Natuna, Wan Suhardi pada acara Sidang Tim GTRA Tahap II di Kantor Bupati Natuna, Kamis (11/7/2024) lalu.
Pada kesempatan itu Wan Suhardi menegaskan, produk-produk GTRA dan BPN harus berlandaskan kajian dan pengukuran yang akurat.
Hal ini penting untuk menghindari konflik di tengah masyarakat akibat dari kurangnya akurasi data tanah.
“Karena tanah kita ini di wilayah – wilayah tertentu masih ada yang kepemilikannya tumpang tindih,” sebut Wan Suhardi mengingatkan.
Menurutnya problem tumpang tindih ini kerapa ditemukan di tengah masyarakat yang mana di satu bidang tanah terdapat beberapa orang yang mengakui kepemilikan dengan membawa argumen dan buktinya masing-masing.
Keadaan ini disebutnya bersifat sensitif dan berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat .
“Kalau ini tidak dikaji secara detail dan diputuskan secara adil tidak menutup kemungkinan muncul gejolak,” paprnya.
Sehingga keputusan menerbitkan legalitas lahan harus diawali dengan kajian secara menyeluruh, mulai dari penelusuran kepemilikan, ukuran dan semua aspek yang berkenaan dengannya.
“Maka itu harapan kami kepada BPN dan Tim ini supaya kita tetap aman dan kondusif di sini,” ujarnya. (fat).