TANJUNGPINANG (HK) – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus)
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungpinang senilai Rp.4,07 Miliar.

“Hasil perkembangan penyidikan yang kita lakukan, hari ini kita telah menetapkan satu orang tersangka baru berinisial Z dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit mikro di Bank plat merah cabang Tanjungpinang tersebut,” Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (03/06/2026).

Dikatakan, penetapan tersangka Z tersebut merupakan rangkaian dugaan perbuatan yang dilakukan empat tersangka sebelumnya masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.

“Dalam perkara ini, Tersangka Z diduga berperan bersama-sama dengan tersangka RWK dalam mencari, menyiapkan, dan menghubungkan calon nasabah untuk mengajukan fasilitas kredit mikro pada beberapa Unit Bank BRI di wilayah Kota Tanjungpinang,”ungkap Aspidsus didampingi Kasi Penkum, Senopati, Kasi Penuntutan (Kasitut), Roy Hufington Harahap SH MH dan para Kasi lainnya pada awak media.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lnjutnya, para mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Peranan Tersangka Z ini, juga diduga turut membantu proses pengumpulan dan penyiapan dokumen persyaratan kredit yang digunakan dalam pengajuan kredit dimaksud,”jelas Aspidsus.

Melalui peran tersebut, tersangka Z, diduga turut memfasilitasi proses pengajuan kredit yang kemudian disetujui dan dicairkan, sehingga berkontribusi terhadap timbulnya kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian negara ditemukan sebanyak 51 rekening fasilitas kredit mikro bermasalah yang mengalami gagal bayar/kredit macet dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.077.057.131,”ujar Aspidsus.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak manajemen dan pegawai Bank BRI, para debitur penerima kredit mikro, ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli perbankan serta mengamankan dokumen dan alat bukti terkait perkara dimaksud.

Atas perbuatannya, Tersangka dinilai telah melanggar: Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya Tim Penyidik masih terus mendalami perkara dimaksud dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara pidana dalam perkara ini,”ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.(nel)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version