TANJUNGPINANG (HK) – Peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang sepertinya tidak pernah berhenti. Hal ini terbukti kurun waktu dalam satu bulan terakhir, Polresta Tanjungpinang meringkus 16 tersangka yang terdiri dari pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan para tersangka narkoba yang diamankan ini, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentang usia 24 hingga 58 tahun.


“Dari 16 tersangka, 14 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan, yang ditangkap di sejumlah tempat di kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Jumat (14/02/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang menyita berbagai jenis narkotika jenis Sabu 251,32 gram, Pil ekstasi 7 butir, dan Ganja 6,3 gram.
“Barang bukti terbesar yang berhasil disita adalah 11 paket sabu seberat 20 gram di Jalan Cempedak, Kampung Baru, Kota Tanjungpinang,”jelas Kapolresta
Diterangkan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, dan beberapa titik lainnya. Polisi mengidentifikasi bahwa transaksi narkoba umumnya dilakukan di penginapan dan rumah kos.
“Seluruh tersangka beroperasi di Tanjungpinang dengan suplai narkoba berasal dari Bintan, Batam, dan Tanjung Balai Karimun,. Tidak ada residivis, semua pemain baru,” jelasnya.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(nel)