Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

Kurun Waktu Satu Bulan, Belasan Pengedar Narkoba Diringkus Polresta Tanjungpinang

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025) Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi bersama Kasat Narkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (14/02/2025)

TANJUNGPINANG (HK) – Peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang sepertinya tidak pernah berhenti. Hal ini terbukti kurun waktu dalam satu bulan terakhir, Polresta Tanjungpinang meringkus 16 tersangka yang terdiri dari pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan para tersangka narkoba yang diamankan ini, terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan dengan rentang usia 24 hingga 58 tahun.

“Dari 16 tersangka, 14 di antaranya adalah laki-laki dan 2 perempuan, yang ditangkap di sejumlah tempat di kota Tanjungpinang,”kata Kapolresta Hamam Wahyudi dalam konferensi pers, Jumat (14/02/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran Satreskrim Narkoba Polresta Tanjungpinang menyita berbagai jenis narkotika jenis Sabu 251,32 gram, Pil ekstasi 7 butir, dan Ganja 6,3 gram.

“Barang bukti terbesar yang berhasil disita adalah 11 paket sabu seberat 20 gram di Jalan Cempedak, Kampung Baru, Kota Tanjungpinang,”jelas Kapolresta

Diterangkan, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di Tanjungpinang, termasuk pemukiman, penginapan, dan beberapa titik lainnya. Polisi mengidentifikasi bahwa transaksi narkoba umumnya dilakukan di penginapan dan rumah kos.

“Seluruh tersangka beroperasi di Tanjungpinang dengan suplai narkoba berasal dari Bintan, Batam, dan Tanjung Balai Karimun,. Tidak ada residivis, semua pemain baru,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(nel)

 

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM