KPU, jelas Hasyim, hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Kendati demikian, KPU menyediakan situs pengaduan untuk masyarakat yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya.

“Bagi KPU kepentingannya satu saja, administratif. Kalau misalnya ada orang namanya bukan anggota partai atau anggota partai A, tapi ditulis anggota partai B itu diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan kepada KPU dan sifatnya administratif,” ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota/kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

Kendati demikian, KPU belum bisa mempublikasikan nama partai politik yang mencatut anggota KPU dalam aplikasi SIPOL. Pasalnya, KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik.

“Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan,” ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. (rpb)

Sumber: republika.co.id

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version