LINGGA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Lingga, kini telah menerima pengembalian berkas dari kedua pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Langkah ini menandai awal penting dari rangkaian tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, yang akan berlangsung pada dan hingga pengjung tahun ini.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya, mengatakan KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas perbaikan yang diserahkan.
Verifikasi ini akan berlangsung mulai 9 hingga 14 September 2024, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada 15 hingga 18 September 2024, kami akan mengumumkan hasil verifikasi berkas pasangan calon kepada publik. Selain itu, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan terkait pasangan calon,” kata Ardhi, kemarin.
Setelah masa tanggapan dari masyarakat berakhir, KPU Lingga akan melakukan proses klarifikasi terhadap setiap masukan yang diterima.
Proses klarifikasi ini dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 21 September 2024, dengan tujuan untuk mempertimbangkan secara seksama setiap tanggapan yang diberikan.
“Jika proses klarifikasi selesai, pada 22 September 2024 kami akan menetapkan dan mengumumkan pasangan calon resmi. Keesokan harinya, 23 September 2024, akan dilaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon serta deklarasi pilkada damai,” tambah Ardhi.
KPU Lingga berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk memastikan Pilkada berlangsung dengan sukses, transparan, dan akuntabel.
Dengan tahapan yang sudah terencana dan terbuka ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada semakin meningkat, memperkuat demokrasi lokal di Kabupaten Lingga, dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.(tir)