LINGGA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga membuka lowongan buat 1.631 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Seribu lebih petugas KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan saat pemilihan langsung Pilkada 27 November 2024, mendatang.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga, Tiara Wulandari mengatakan, untuk kelancaran saat pencoblosan di TPS membutuhkan 7 orang KPPS yang siap siaga.
“Apalagi ada TPS khusus di Lapas Dabo Singkep yang juga membutuhkan 7 petugas KPPS. Proses pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024,” kata Tiara, Rabu (18/9/2024).
Dikatakan, dalam waktu 12 hari, masyarakat yang berminat bisa langsung daftar dan kirim lamaran. Setelah pendaftaran ditutup, KPU Lingga akan melanjutkan ke tahap penelitian administrasi dan pengumuman hasil seleksi. Setelah semua proses selesai, nama-nama calon yang lolos diumumkan.
“Syaratnya hampir sama dengan PPK dan PPS. Yang penting, kamu Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” beber Tiara.
Selain itu, sambung Tiara, calon KPPS juga harus punya integritas, kepribadian yang kuat, serta jujur dan adil. Bagi masyarakat yang telah bergabung di partai politik tidak diperbolehkan untuk mendaftar.
“Pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah terlibat tindak pidana, serta sehat jasmani dan rohani,” tambah Tiara.
Selain itu, calon KPPS juga wajib lampirkan hasil pemeriksaan Kolesterol, gula darah, dan tekanan darah karena tugasnya nanti akan berlangsung dari pagi sampai malam. Masa kerja KPPS ini berlangsung mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
“Selain itu KPU Lingga juga butuh 2 orang Linmas buat setiap TPS. Totalnya, ada 466 orang linmas yang dibutuhkan. KPU Lingga sudah koordinasi bersama Pemda dan Satpol PP buat rekrut Linmas ini,” imbuhnya. (tir)