Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

KPU Karimun Tetapkan Daftar Pelihan Sementara Pilkada 2024

badge-check


					KPU Karimun Lakukan Daftar Pemilihan Sementara Perbesar

KPU Karimun Lakukan Daftar Pemilihan Sementara

KARIMUN (HK) – KPU Kabupaten Karimun menetapkan 194.672 orang pemilih masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Karimun tahun 2024.

Penetapan tersebut ketentuan pada peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

“KPU Karimun menetapkan daftar pemilih sementara pada Pilkada 2024 sebanyak 194.672 orang yang meliputi pemilih laki-laki 98.491 orang dan perempuan 96.181 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. Senin, (12/08/2024).

Mardanus merincikan, jumlah DPS di empat belas kecamatan se-kabupaten Karimun, yaitu Kecamatan Moro 8.102 orang, Kecamatan Kundur 23.302 orang, Kecamatan Karimun 34.877 orang, Kecamatan Meral 37.889 orang, dan Kecamatan Tebing 24.351orang.

Selanjutnya, Kecamatan Buru 7.704 orang, Kecamatan Kundur Utara 9.628 orang, Kecamatan Kundur Barat 13.986 orang, Kecamatan Durai 4.728 orang, Kecamatan Meral Barat 11.822 orang.

Kemudian, Kecamatan Ungar 4.416 orang, Kecamatan Belat 4.937 orang, Kecamatan Selat Gelam 3.073 orang dan Kecamatan Sugie Besar 5.857 orang.

“Data tersebut sudah dilakukan validasi oleh petugas pantarlih, dan sudah dilakukan pleno berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK dan di tetapkan sebagai DPS di tingkat KPU kabupaten Karimun, kemudian berlanjut hingga tingkat KPU provinsi Kepri,” ungkapnya.

Selain itu, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS pada Pilkada tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Aston Karimun pada Sabtu, (10/08/2024) lalu, juga ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 426 TPS.

“Moro 21 TPS, Kundur 45 TPS, Karimun 68 TPS, Meral 77 TPS, Tebing 48 TPS, Buru 16 TPS, Kundur Utara 23 TPS, Kundur Barat 28 TPS, Durai 16 TPS, Meral Barat 23 TPS, Ungar 12 TPS, Belat 18 TPS, Selat Gelam 9 TPS dan Sugie Besar 22 TPS”. pungkasnya. (ilh)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN