BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam resmi membuka pendaftaran pemantau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Batam 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.
“Kita susdah umumkan proses pendaftaran pemantau dilaman website KPU Batam. Pendaftaran pemantau pemilu sudah dimulai sejak Selasa (27/2) hingga 16 November 2024,” ujar Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan, Rabu (29/2/2024).
Menurutnya, pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU Batam.
“Pemantau pemilu ini berdasarkan lembaga yang legalitasnya telah berbadan hukum. Bukan individual, ” tambah Adri.
Dijelaskannya, lembaga yang dimaksud adalah yang berbadan hukum. Misa lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi mahasiswa, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pers dan sejenisnya.
“Sementara ini belum ada yang daftar sejak dibuka pendaftaran, namun batas waktunya masih lama, ” tuturnya.
Adri menambahkan pemantau pemilu ini tidak ada batasan jumlahnya. Karena bersifat volunter. Adapun persyaratan yang terlampir, badan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan serta terdaftar serta memperoleh Akreditasi KPU sesuai cakupan wilayah pemantauannya.
Sementara itu Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada. Di mana mereka akan diberikan ruang untuk jadi pemantau dalam Pemilu.
Selain itu, pendataan pemilih, dan kemutakhiran daftar pemilih, secara teknis juga akan segera disiapkan.
“Tentu kita juga akan mempersiapkan panitia ad hoc. Yang akan menyelenggarakan pemilihan di masing-masing tingkatannya,” kata Mawardi.
Sumber: Batampos