BATAM (HK) – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Batam diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. Para tersangka tersebut telah beraksi di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang, yakni berinisial DI (24), YP (40) dan EB (29). Satu pelaku diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama, Kamis (30/6/2022) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, yakni tersangka diberikan hadiah timah panas (tembakan) karena berupaya kabur saat hendak diamankan.
Akhir-akhir ini cukup marak kejadian Curanmor di Kota Batam, kemudian Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil dan berhasil menangkap 3 orang pelaku. Tersangka di tangkap di daerah Pelita Kota, Kecamatan Lubuk Baja,” ucap Jefri saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (30/6).
Dikatakan Jefri, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang lainnya. Para tersangka mengaku bahwa sudah beraksi melakulan pencurian motor roda dua itu di 30 lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan ada beberapa motor dengan berbagai merek hasil curian para tersangka, sejumlah plat nomor motor serta alat yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Masih ada beberapa alat bukti lainnya yang saat ini masih dicari petugas di lapangan untuk mengungkap kendaraan-kendaraan yang telah dicuri pelaku.
“Alat bukti lainnya masih sedang kita kembangkan, saat ini sudah 4 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan. Ini terus dikembangkan untuk alat bukti kendaraan lainnya,” tuturnya.
Disebutkannya, para tersangka ini melakukan pencurian kendaraan roda 2 secara acak di berbagai tempat dan melihat adanya kesempatan.
“Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kendaraan yang berhasil diamankan ini nanti akan diberikan lagi kepada para pemiliknya atau korban,” pungkasnya. (dam)




