Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BINTAN

Komite Tour Mangrove di Lagoi Diduga Lakukan Pungli, Patok Tarif Tour Rp400 Ribu Per Tiket

badge-check


					Pelantar objek wisata mangrove di Lagoi, Bintan (ist) Perbesar

Pelantar objek wisata mangrove di Lagoi, Bintan (ist)

BINTAN (HK) – Komite Tour Mangrove (KTM), di Lagoi, Teluk Sebong, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk tarif tour wisata mangrove di kawasan dengan mematok biaya sebesar Rp400 ribu per orang.

Salah seorang warga Telok Sebong, Bambang menuturkan bahwa, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh penglola aktivitas mangrove yang melewati dua desa dan satu kelurahan di Telok Sebong, Bintan.

Bambang menyebutkan, biaya yang dikenakan untuk tour wisata dari koperasi sebesar Rp400 ribu, untuk satu tiket/orang, dan dibagi dengan operator sebagai penyedia jasa.

“Dari uang Rp400 ribu itu, ada untuk komite Rp150 ribu. Lalu, ada untuk pembayaran retribusi sebesar 10 ribu, dan untuk jasa operator Rp150 ribu. Namun masih tersisa Rp90 ribu,” terang Bambang.

Dia menambahkan, terkait penarikan yang masih tersisa Rp90 ribu tersebut, memang tidak dirasakan oleh masyarakat desa, dan bahkan tanpa melibatkan pihak BUMDes yang ada.

“Alasan mereka (pihak komite), untuk Satgas kebersihan desa. Kami sudah meminta mediasi, untuk menjelaskan aliran uang tersebut. Namun alasannya sudah diserahkan ke desa,” sambung Bambang.

“Kami warga desa tidak merasakan efek dari adanya uang masuk dari adanya tour mangrove yang dikelola oleh komite tersebut,” jelas Bambang.

Terkait hal itu, pihak Bintan Resort Cakrawala (BRC), memastikan bahwa pengelolaan sungai di lokasi mangrove BRC dikelola oleh Komite Pengawas Mangrove melalui SK Bupati Tahun 2018.

Head Officer Development, and business Operation BRC, Azmizal Usman mengatakan, saat ini ketua komite dijabat oleh Camat Telok Sebong, dan sekertarisnya dari BRC. Kemudian, lanjut Azmizal, untuk anggotanya dari beberapa operator tour mangrove.

“Saat ini ketua komite dijabat oleh Camat Telok Sebong, dan sekertarisnya dari BRC. Sedangkan anggotanya ada dari BRC, Yetas, Green Mangrove, Wesa, dan BAP. Kemudian yang jadi pembina itu adalah Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Bintan, DLH dan Bupati,” ungkap Azmizal saat ditemui di lokasi tour mangrove.

Dia menjelaskan bahwa, untuk harga tiket tidak diatur oleh komite. Sedangkan untuk BRC sendiri, memungut biaya tour wisata mangrove sebesar Rp380 ribu dengan berbagai paket.

“Harga itu sudah termasuk pajak ke pemerintah, asuransi dan tiket masuk ke jeti yang kami kenakan Rp10 ribu. Komite sebagai wadah untuk kami menentukan harga secara kesepakatan bersama. Tidak ada ketua komite yang menentukan,” ungkapnya.

Azmizal menyebutkan, komite tidak menerima uang apapun, dan langsung diberikan ke pajak daerah, selain pembayaran asuransi dan tiket masuk. “Tidak ada potongan, dan komite tidak ada terima uang apa-apa,” pungkas Amrizal. (ulc)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

11 Desember 2024 - 14:28 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Bintan Bisa Produksi Cabai Merah dan Rawit 800 Kg

4 Desember 2024 - 11:38 WIB

Trending di BINTAN