BATAM (HK) – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta pemerintah provinsi untuk segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait tindakkan dan antisipasi pencemaran limbah minyak hitam di perairan Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura saat meninjau Pantai Nongsa yang tercemar limbah minyak hitam di Batam, baru-baru ini.
“Ini perlu ditelusuri, dari mana limbah ini berasal. Dan ini sangat merugikan kita, karena mengakibatkan kerusakan ekosistem laut kita,” tegas Nyanyang.
Menurut Nyanyang, akibat kerusakan ekosistem tersebut dia mengaku sangat prihatin. Karena berdampak langsung bagi nelayan serta penduduk sekitar. Selain itu, kawasan Pantai Nongsa juga menjadi salahsatu destinasi wisata, yang sering dikunjungi oleh masyarakat Kota Batam.
“Pantai Nongsa ini menjadi salahsatu destinasi wisata, yang sering dikunjungi oleh masyarakat Kota Batam, maupun wisatawan dari manca negara. Kalau sudah seperti ini, siapa dan wisatawan yang mana akan datang kesini. Pantainya saja sudah tercemar,” ungkapnya.
Selain Nyanyang, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Yusuf mengatakan, anehnya kejadian seperti ini terus terjadi setiap tahun dan hingga berulang.
“Kita tidak boleh buang-buang anggaran hanya untuk sekedar ‘cuci piring’. Artinya orang lain yang berbuat, tetapi kita yang di suruh bersih-bersih,” keluhnya.
Ia juga mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) harus serius menangani masalah cemaran limbah minyak hitam, karena kejadian ini menyangkut dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
“Kami akan minta keseriusan Pemda Kepri dalam menangani hal ini dan pihak terkait. Sehingga, kita berharap untuk kedepannya kasus ini tak terulang lagi,” kata Yusuf.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau, Hendri menjelaskan bahwa, pencemaran limbah minyak hitam kerap terjadi khususnya di sepanjang pantai Nongsa, dan juga sebagian pantai di Pulau Bintan.
“Oleh sebab itu, sebagai upaya penangannya kami setiap tahun selalu menganggarkan untuk pembelian karung dan drum untuk tempat limbah,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, sampai hari ini belum pernah ada kapal atau pihak yang ditangkap dan diproses secara hukum karena kedapatan membuang limbah minyak hitam yang mencemari pantai di Batam dan Bintan.
Sebagai informasi pantai Kampung Melayu, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepri, tercemar limbah minyak hitam pada Rabu 3 Mei 2023 lalu. Limbah B3 itu tampak menutup hampir keseluruhan bibir pantai Kampung Melayu.
Belum diketahui dari mana asal limbah hitam tersebut. Muncul dugaan limbah tersebut berasal dari kapal yang terbakar selama berhari-hari di Perairan Sri Lanka beberapa waktu yang lalu yang bangkainya sempat dibawa masuk ke Perairan Batam. (r/eza)