Masyarakat Karimun Antusias Ajukan Pembuatan
KARIMUN (HK) – Terhitung mulai 12 Oktober 2022 lalu, penerapan masa berlaku dokumen paspor Republik Indonesia (RI) telah menjadi 10 tahun. Keputusan ini pun, mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Khususnya bagi para pemohon paspor, di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kini masyarakat semakin antusias, untuk mengajukan permohonan paspor dengan masa berlaku terbaru. Yakni 10 tahun,” kata Sophian Kasim Sani, Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, dalam keterangan resmi kepada Haluan Kepri, Sabtu (16/10).
Ia menyampaikan, pemberlakuan masa berlaku 10 tahun paspor itu hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang telah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
Sedangkan untuk WNI yang masih dibawah umur atau berusia 17 tahun, tetap diberikan paspor biasa, dengan masa berlakunya selama 5 tahun.
“Jadi, WNI di bawah 17 tahun masa berlaku paspor tetap 5 tahun. Sebab aturan yang baru ini ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun ke atas,” ujarnya.
Sementara untuk syarat dan biaya pembuatan paspor, masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019.
“Untuk tarif PNBP Paspor masih Rp350 ribu, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019, tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP, pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Kasi Infokom Imigrasi Karimun ini.
Dengan begitu, Sophian juga menjelaskan bagi pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu 5 tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.
“Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Santi, salah satu warga yang mengajukan permohonan paspor, mengaku senang dengan adanya kebijakan masa berlaku paspor 10 tahun tersebut. Sebab, dirinya tidak perlu kembali mengurus ke kantor Imigrasi setiap 5 tahun sekali.
“Saya sangat senang. Sebab, saya tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor imigrasi sekali 5 tahun,” ujarnya.
Begitupun bagi pembuat paspor lainnya yakni, Tini, warga Teluk Air Kecamatan Karimun yang menilai perubahan masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun merupakan langkah yang tepat dan efisien.
“Pastinya sangat senang umur paspornya lebih panjang, jadi tidak perlu lagi mengurus perpanjangan (penggantian paspor) setiap 5 tahun sekali ke kantor imigrasi,” kata Tini.
Dirinya mengapresiasi atas kebijakan tersebut, yang dinilainya telah mengakomodir keinginan masyarakat.
Sementara itu, Eka Saputra seorang karyawan swasta di Tanjungbatu Pulau Kundur Karimun mengatakan dirinya mendapat informasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun melalui pemberintaan media online dan televisi. “Ternyata betul masa berlaku paspor sekarang sudah bertambah dan senangnya biayanya masih tetap sama jadi lebih efisien,” kata Eka.
Tidak hanya di dalam negeri, respons positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Salpina yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia mengaku terkejut karena baru tau ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.
“Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Kuala Lumpur ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya. (hhp)