TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna, Wan Sofian alias Wan Sopian Bon Wan Mukhtar (62), divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 5 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang, Selasa (2/4/2024).
Disamping vonis hukuman pokok tersebut, Terdakwa Wan Sofian yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD Natuna ini, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, jika tak mampu membayar, maka akan ditambah kurungan selama 4 bulan penjara.


Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.777.500.000,- dalam waktu satu bulan setelah vonis ini berkekuatan hukum tetap (incraht).
Hakim menyatakan, jika terdakwa tidak mampu bayar, harta bendanya disita untuk dilelang, dmana uang lelang dirampas untuk negara.
“Dalam hal uang hasil lelang tidak mencukupi, hukuman Wan Sofian ditambah lagi selama 2 tahun penjara,”perintah majelis hakim.
Hakim menyatakan, terdakwa Wan Sofian telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Riky Ferdinand SH MH dengan anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH MH. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Maiman Limbong SH MH dari Kejari Natuna di Ranai sebelumnya selama 7 tahun penjara.
Terhadap vonis tersebut, Terdakwa Wan Sofian didampingi penasehat hukumnya maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir selama satu batas waktu yang diberikan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir,”ucap JPU Maiman Limbong SH MH menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam sidang terungkap, Terdakwa Wan Sofian selaku. Ketua LSM Forkot Kabupaten Natuna yang juga sebagai menjabat sebagai Ketua KONI Natuna, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD tahun 2011-2013 dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
Terdakwa Wan Sofian diketahui mendapatkan hibah dari Pemkab Natuna untuk pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2011.
Pada Tahun 2011 terdakwa mendapatkan Rp 400 juta APBD murni. Tahun 2011 di APBD perubahan LSM yang sama kembali mendapatkan hibah sebesar Rp 250 juta.
Kemudian pada tahun 2012 dari APBD murni Rp 100 juta. Tahun 2013 LSM yang sama di pimpin Terdakwa Wan Sofian kembali mendapatkan hibah APBD murni sebesar 1,027 miliar.
Hasil perhitungan kerugian keuangan Negara berdasarkan hitungan auditor BPKP Perwakilan Provinsi Kepri sesuai laporan dengan nilai sebesar Rp 1.777.500.000,-
Uang hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pembinaan olahraga. Namun oleh Terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam perkara tersebut, diperoleh sebanyak 43 orang saksi yang terdiri dari 13 PNS, 4 pengurus LSM, dan 25 orang pihak terkait, serta 3 orang saksi ahli.
Sementara sejumlah barang bukti yang disita diantaranya laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yg dibuat, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM, naskah perjanjian hibah daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013 dan beberapa barang bukti lainnya. (nel)