Adapun wilayah labuh jangkar di perairan Kepulauan Riau yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah wilayah labuh Tanjung Balai Karimun, penetapannya sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) nomor 17 tahun 2017 dan pengelolaannya oleh Pelindo I (Persero), dengan luas area lebih kurang 96.470.063 m².
Wilayah labuh lainnya adalah Pulau Nipah, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri (SKM) nomor 222 tahun 2019 dengan luas 54.733. 770 m² dan KM nomor 223 tahun 2019 dikeloka oleh PT Asinusa Sekawan dan Pelindo (Persero) dengan luas area terdiri dari: zona A seluas 18.808.877 m², zona B seluas 9.641.965 m², dan zona C seluas 16.818.965 m².
Kemudian wilayah labuh Pulau Galang yang ditetapkan sesuai KM nomor 148 tahun 2020 dikelola oleh Bias Delta Pratama dengan luas area 251.308.785 m².
Baca juga: BUMD Kepelabuhanan dan Kejari Karimun Tandatangani MoU
Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) sesuai KM nomor 216 tahun 2020, yang pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda), dan luas areanya 18.867.197 m².
Juga wilayah labuh Tanjung Berakit sesuai dengan KM nomor 30 tahun 2021, juga pengelolaannya masih proses konsesi/kerjasama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan luasan area meliputi zona A seluas 185.325.246 m² dan zona B seluas 84.005.592 m².
Adapun wilayah labuh yang sesuai kepentingannya di pelabuhan Batam pada terminal Batu Ampar dan terminal Sekupang sesuai KP nomor 775 tahun 2018 dikelola oleh penyelenggara pelabuhan dengan luas masing-masing zona A seluas 6.709.960 m² dan zona B seluas 12.187. 566 m².




